Brandan || delinews24.net- Pemusnahan Barang Bukti di Cabjari Pangkalan Berandan
– Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan melakukan pemusnahan Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum lengkap (Inkracht) pada Rabu (29/11/23).
Pemusnahan 69 Kasus
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu Rajendra Kusuma, menyampaikan bahwa pemusnahan melibatkan 69 kasus yang terdiri dari:
– 15 kasus narkoba (jenis sabu seberat 24,13 gram, jenis ganja kering seberat 32,92 gram).
– 25 kasus Pidana Umum.
– 29 kasus Pidana terhadap orang dan benda.
Kepala Cabjari Pangkalan Berandan, Noprianto Sihombing, SH. MH, menjelaskan bahwa Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat Pangkalan Berandan menjadi dasar pemusnahan. Beliau juga meminta perwakilan dari masing-masing instansi sebagai saksi untuk menandatangani berita acara pemusnahan.
Proses pemusnahan barang bukti melibatkan beberapa langkah, seperti:
– Barang bukti narkoba jenis sabu di-blender, dicampur deterjen, dan dibuang ke saluran air.
– Narkoba jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lain yang mudah terbakar.
– Barang bukti dari besi dipotong-potong dengan terendam.
Dalam acara pemusnahan, turut hadir perwakilan PN Stabat, perwakilan BNN Kabupaten Langkat, Kapolsek Pkl. Berandan AKP Bram Candra, SH. MH mewakili Kapolres Langkat, Camat Babalan Restra Yudha, S. STP, Sekcam Sei Lepan, Kepala Puskesmas Pangkalan Berandan, dan Kepala Puskesmas Desa Lama.