Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Blog

Pengembangan Kasus Narkotika Pelaku Pemasok Penyuplai Shabu & Pil Ekstasi Berhasil di Tangkap.

33
×

Pengembangan Kasus Narkotika Pelaku Pemasok Penyuplai Shabu & Pil Ekstasi Berhasil di Tangkap.

Share this article

BATU BARA | Delinews24.net – Satresnarkoba berhasil melakukan pengembangan ungkap kasus narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang mana pemasok dan atau penyuplay shabu dan extasi dapat diamankan di wilayah hukum Polres Batu Bara. Rabu (17/07/2024)

Hal ini dibenarkan Kasat Res Narkiba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi S.H.,M.H tempat kejadian perkara TKP di Gang Pekong Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih tempat Masran als Sumpil diamankan dan Areal SPBU Desa Hesa Kec. Air Batu Kab. Asahan pada hari selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib di tempat Andi Chayadi als Andi diamankan, serta di Jln. Bunga Wijaya Kusuma 16 No.12 Kel. PB Selayang II Kec. Medan Selayang Kodya Medan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pukul 03.00 Wib tempat Ilham Aulia als Ilham diamankan.

Barang bukti yang di temukan pada Masran als Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun Kec Bandar Masilam Kab Simalungun diantaranya; – 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 44, 30 gram – 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 42,63 gram – 1 (satu) buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi berat brutto : 10,79 gram – 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 5,31 gram – 1 (satu) unit timbangan elektrik – 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang – 1 (satu) buah pipet berbentuk skop – 1 (satu) buah tas kecil warna hitam – 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar – 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil – 1 (satu) buah sendok plastik – 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu – 1 (satu) unit handphone android merk Redme warna hitam.

Sedangkan Pemasok dan atau penyuplai Shabu shabu dan Pil Elstasi pada Andi Chayadi als Andi (36) warga Kel. Tapias Pulo Buaya Kec Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai ditemukan barang bukti, 1 (satu)buah Hand phone merek ViVo warnah biru

Pada Ilham Aulia als Ilham (30) warga Jl. Bunga Bunga Wijaya Kusuma 16 No.12 Kel. PB Selayang II Medan Selayang Kodya Medan di temukan barang bukti 1 (satu) Buah Hand phone merek realmi warnah hitam.

Kronologis singkat kejadian berawal ditangkapnya tersangka Masran als Aumpil pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 01.30 Wib oleh Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara di Desa Pasar Lapan Kec Air Putih.

Kemudian Masran als Sumpil menerangkan bahwa barang bukti Narkotika Shabu dan pil extasi ia peroleh dari Andi Chayadi als Adi dan Ilham Aulia, dimana Masran als sumpil memperoleh dari Ilham Aulia pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2024 sebayak 1 (satu) ons shabu shabu dan pil extasi sebanyak 50 (lima puluh ) butir dan dari Andi Chayadi als Adi ianya peroleh shabu shabu pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) ons.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Andi Chayadi als Andi dan Ilham Aulia dari pelaku diamankan barang bukti seperti diatas

Petugas selanjutnya membawa Masran als Sumpil, Andi Chayadi als Andi dan Ilham aulia als ilham berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika kemudian diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tambah Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi para tersangka telah melanggar tindak pidana pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutupnya (Jbond007)

Example 120x600