MEDAN | Delinews24.net – Setelah melalui mekanisme administrasi yang panjang, akhirnya Gubernur Sumatera Utara resmi memberhentikan Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Partai Berkarya H. Rohadi, S.P.
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/320/KPTS/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Batu Bara dan di tandatangani oleh Pj. Gubernur Sumut Hasanuddin dengan ditembuskan kepada Presiden RI, Kemendagri, Hingga Calon PAW
Hal ini dibenarkan oleh Plt. Ketua DPD Partai Berkarya Batu Bara “Benar pertanggal 11 Juni 2024 di SK dan kami terima Surat Asli itu dari Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara dan di hubungi oleh Sekwan Kabupaten Batu Bara”, ungkap Setiawan.
Isi SK gubernur tersebut menegaskan telah meberhentikan dengan hormat saudara H. Rohadi, S.P dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD BatuBara masa periode 2019-2024 dan disertai ucapan terimakasih.
Kemudian dalam SK tersebut juga mengangkat PAW Rozali untuk menggantikan H. Rohadi, S.P dari keanggota DPRD Batu Bara untuk melaksanakan sisa jabatan hingga akhir masa periode 2019-2024.
Selanjutnya, gubernur juga memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kepada DPRD Batu Bara untuk melakukan pengangkatan dan pelaksanaan sumpah jabatan bagi PAW yang menggantikan H. Rohadi, S.P melalui sidang rapat paripurna
Sebelumnya, H. Rohadi, S.P telah mencalonkan dirinya kembali maju sebagai Calon Anggota DPRD Batu Bara periode 2024-2029 melalui Partai Demokrat, sehingga pada tanggal 27 November DPP Partai Berkarya memberhentikan H. Rohadi dan mengusulkan pemberhentian dan lengangkatan antar waktu PAW dari partai Berkarya yang diketuai oleh Mayjend Muchdi Purwopranjono.
Saat kembali di konfirmasi soal rangkaian pemberhentian H. Rohadi, Sekretaris DPD Partai Berkarya Batu Bara M. Adam Malik, S.Sos menyapaikan bahwa pemberhentian H. Rohadi dari DPP Partai Berkarya sudah dilakukan pada tanggal 05 Desember 2023 lalu dan terus berlanjut.
” Rangkaian pemberhentian yang bersangkutan sudah kita teruskan surat dari DPP partai kepada Ketua DPRD pertanggal 05 Desember 2023, akhirnya disetujui oleh Ketua DPRD pada tanggal 16 Desember 2023.
Kemudian dilakukan usul oleh Bupati kepada gubernur pada tanggal 23 Desember sehingga SK Gubernur dikeluarkan”, ucapnya.
Ia juga meminta Ketua DPRD Batu Bara segera melakukan Banggar Musyawarah (Bamus) dan melaksanakan paripurna pemberhentian dan pengangkatan PAW dari Partai Berkarya tersebut, tutup Adam disapa akrab. (Jbond007)