Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Blog

Polres Langkat Gelar Press Release Ungkap Tindak Pidana Penggelapan

8
×

Polres Langkat Gelar Press Release Ungkap Tindak Pidana Penggelapan

Share this article

Langkat || delinews24.net – Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, menggelar press release untuk mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Acara ini berlangsung di Aula Jasmine Polres Langkat pada Kamis (2/11/23) pukul 13.30 WIB.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Langkat, KOMPOL Dr. Hendri N.D Barus SH, SIK, MM, yang mewakili Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH, MH. Mereka didampingi oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP S. Yudianto, KBO Sat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH, dan Kanit Pidum IPTU Herman Sinaga S.Sos, SH. Para awak media, baik dari media cetak maupun online, turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam press release tersebut, Wakapolres Langkat, KOMPOL Dr. Hendri N.D Barus SH, SIK, MM, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Joni Rusli, seorang wiraswasta berusia 46 tahun yang tinggal di Jln. Wahidin 11 E, Medan, Sumatera Utara.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah:

  • M.S.H
  • F.H
  • I.A.
  • N

Saat ini, para tersangka sedang dalam proses sidang di Pengadilan. Sementara itu, tersangka “S” masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Langkat, dan tersangka W, I, dan A masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk, buku pendaftaran TBS, berondolan yang ada di security, bundel rekap kerugian PKS, anak grendel pintu beserta baut scurp, bundel SP rekap penerimaan TBS, rekening koran milik F.H dan M.S.H, lembar slip gaji milik M.S.H dan F.H, surat perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. SJMS dengan M.S.H, surat perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. SMJS dengan F.H, surat pernyataan dari M.S.H dan F.H, serta satu unit mobil truk.

Kerugian korban dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan penggelapan turut melakukan ini mencapai Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Example 120x600