Madina | delinews24.net – Polres Madina Tangkap Pelaku Curat 3 orang, Kepolisian Resort Mandailing Natal dibawah kepemimpinan AKBP.Arie Sofandi Paloh S.H.,S.I.K., berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Madina.
Adapun tersangkanya, AR alias Anggi, lahir Medan, 15 Juli 1996, laki laki,Pekerjaan sopir, Alamat, Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, 2 Tersangka A, lahir Tebing Tinggi, 05 Mei 1992, Laki Laki,Pekerjaan Tukang Becak, Alamat, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.
3.Tersangka R alias Aldi, Pagur, 05 Januari 2000, Laki Laki, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan , Madina.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh S.H.,S.I.K, dalam press rilis disamping Mako Polres Madina, Selasa siang( 30/4) mengatakan adapun kronologis penangkapan tersangka Curat adalah adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen yang lengkap dengan tersangka Anggi tanggal 16 April 2024, didesa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.Dari hasil pengembangan dari tersangka, Petugas berhasil menangkap tersangka Amril tanggal 18 April 2024 dsimpang Banjar Sibaguri, Kelurahan Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan, Madina dan ada pula transaksi sepeda motor tanpa dokumen yang lengkap atas nama tersangka R alias Aldi, pada tanggal 23 April 2024 di Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan ,Madina.
Dimana sebelumnya kata Kapolres, sudah ada 7 LP yang diterima Polres Madina tentang adanya kehilangan sepeda motor , sehingga Polisi mengadakan penyelidikan atas kasus tersebut, dan didapatkan ketiga tersangka ini.
Masih kata Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 tersangka adalah 14 unit sepeda motor, 1 buah kunci ring lengkap, 1 set kunci T, 1 buah jam tangan.Petugas juga dapat mengamankan BPKB, STNK dan TNKB .
Kapolres juga menjelaskan adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka AR alias Anggi, tersangka A dan tersangka R alias Aldi dengan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Masih dalam tempat yang sama , Kapolres Madina AKBP Arie Siofandi Paloh menjelaskan bahwa ketiga tersangka baru kali ini tertangkap dalam kasus Curat, namun kita akan mengadakan koordinasi dengan Polres tetangga dari Sumatera Barat, yaitu Polres Pasaman Barat maupun dari Pasaman Timur, apakah ketiga ini pernah tertangkap dalam kasus yang sama, ungkap Kapolres dalam menjawab pertanyaan awak media ini usai press rilis.
” Ketiga tersangka baru baru kali ini tertangkap,namun kita akan koordinasikan dengan Polres tetangga dari Sumatera Barat, baik dari Polres Pasaman Barat maupun Polres Pasaman timur, apakah ketiga tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama,”ungkapnya.
Hadir dalam press rilis, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh S.H.,S.I.K, didampingi Kabag Rengiat, Kompol Abdur Rahman Siregar, Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto.
Turut hadir pula dalam acara itu, Kapolsek Panyabungan, AKP Syaripuddin Nasution bersama personil dari Polsek Panyabungan.( Zakaria)