Samosir || delinews24.net- Polres Samosir tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan operasi Ops Sikat Toba 2023 pada 1 November 2023 lalu.
Kepolisisn Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir Ipda Fazri Lubis, SH pada Kamis, 03 November 2023 membenarkan perkara ini.
“Benar, sudah kita amankan para pelaku yang telah beraksi dalam pencurian kendaraan bermotor berulang kali di wilayah Kabupaten Samosir,” kata Ipda Fazri Lubis.
Adapun Tersangka
IS, MRP, dan AZ, dihukum dengan Pasal 363 KUHP, sedangkan tersangka MRP dengan Pasal 480 KUHP.
Dalam operasi yang didasari pada laporan polisi nomor LP/B/222/X/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 25 Oktober 2023 dan nomor LP/B/106/VI/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 16 Juni 2023.
“Tersangka pertama, PMS (35), tertangkap di Jalan Asahan Km, 4 Batu Empat Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sedangkan tersangka kedua, MRP (26) Terciduk di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih Tj Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar,”ujar Ipda Fazri Lubis.
Kendaraan Yang di Curi
“Para pelaku terjaring pada pukul 14.00 WIB oleh Tim Sat Reskrim Polres Samosir dengan barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125 berwarna merah hitam dan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna biru tua nomor polisi BK 1325 WT. Modus operandi para tersangka adalah mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,”papar Kanit.
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus curanmor ini.
“Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tutup Ipda Fazri Lubis SH.
Selain itu, tersangka ketiga, IS (33 ), tertangkap di Jalan Asahan Km 4 Batu Empat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan tersangka keempat, AZ (46), di Jalan Patuan Anggi Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.