Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Blog

Polsek Stabat Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Avanza

24
×

Polsek Stabat Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Avanza

Share this article

Langkat || delinews24.net- Polsek Stabat Polres Langkat telah berhasil mengungkap pelaku lain dalam perkara penggelapan mobil Avanza BK 1185 PF yang terjadi di dusun Cinta Raja, desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, kabupaten Langkat pada Jumat (30/10/22) pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Stabat, AKP Feri Ariandi SH, menjelaskan bahwa berdasarkan pengaduan dari korban/pelapor Sri Hartati Ningsih S.Pd, seorang perempuan berusia 51 tahun, PNS, yang tinggal di dusun II Cinta Damai, desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, penyelidikan kasus ini telah mengarah kepada penangkapan terhadap pelaku lain dengan inisial P.S.N, S.Pd, seorang perempuan berusia 38 tahun, PNS/guru, yang beralamat di Jl. Letjend Jamin Ginting, lingkungan VII, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Binjai. Pelaku sebelumnya, K.A.L, telah menjalani proses penyidikan dan diamankan di Polsek Stabat.

Barang Bukti

Barang bukti yang ditemukan adalah satu eksemplar fotokopi BPKB atas nama Sri Hartati Ningsih.

Kronologis kejadian

Bermula pada Jumat (30/10/23) pukul 20.00 WIB, ketika pelapor berada di rumah bersama suaminya, Syafrizal Hamdi. Mereka didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing (M) yang ingin menarik mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF milik pelapor.

Pihak leasing mengklaim bahwa BPKB mobil tersebut ada digadaikan kepada mereka, meskipun pelapor merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut, karena selama ini BPKB mobil tersebut dipegang oleh seorang temannya bernama Karsono (perkara penggelapan BPKB mobil ini dibuat terpisah).

Karena pelapor khawatir mobilnya akan ditarik oleh pihak leasing, ia menghubungi rekan kerjanya, P.S.N. S.Pd, untuk datang ke rumahnya dan menitipkan mobil kepada P.S.N, agar mobil tidak ditarik oleh leasing. Kemudian, P.S.N, S.Pd datang ke rumah pelapor bersama dengan K.A.L dan F.

Setelah mendengar cerita pelapor mengenai mobil tersebut, pelapor menitipkan mobil kepada P.S.N, S.Pd. Namun, karena P.S.N, S.Pd tidak bisa mengemudikan mobil, maka K.A.L mengemudikannya. Setelah tiba di Binjai, P.S.N, S.Pd dan F turun dan kembali ke rumah masing-masing, sedangkan mobil dibawa pulang oleh K.A.L.

Lanjut Cerita

Beberapa hari kemudian, pelapor ingin menggunakan mobil tersebut dan menghubungi P.S.N, S.Pd. Lalu, ia menemui K.A.L untuk memberitahu bahwa ia ingin mengambil mobil tersebut. Berdasarkan keterangan Tersangka K.A.L, mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama Y di daerah Tanah Seribu Binjai sebesar Rp.15.000.000,-. Penggadaian mobil ini merupakan inisiatif bersama dari K.A.L, P.S.N, dan F. Pembagian hasil dari penggadaian mobil tersebut adalah: P.S.N S.Pd menerima Rp.3.200.000,-, F menerima Rp.5.000.000,-, dan K.A.L menerima Rp.6.000.000,-, sementara sisanya merupakan komisi untuk penerima gadai.

Kapolsek AKP Feri menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari K.A.L dan saksi-saksi lainnya, pada hari Kamis (02/11/23) pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Stabat telah berhasil menangkap P.S.N, S.Pd, dan selanjutnya membawanya ke Polsek Stabat untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Example 120x600