Deliserdang|| delinews24.net- proyek Siluman di Desa Buntu Bedimbar Kec Tanjung Morawa, tepat nya di Dusun II, Gang Masjid. Pengorekan saluran ( Drainase) tanpa plang pemberitahuan.
Hal ini tak jarang terlihat khususnya di Kebupaten Deli Serdang, Meski sering dipersoal publik, akan tetapi masih saja “membandel” dengan mengabaikan hak publik.
setiap pengerjaan bangunan yang dibiayai Negara sudah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. kontraktor pelaksana disinyalir sengaja melawan atura.
Baca https://delinews24.net/diduga-proyek-siluman-pekerjaan-talud-di-bakaran-batu-tanpa-plang/
”Kami tidak tahu proyek siluman ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek itu” kesal warga sekitar.
Harusnya ketika proyek mulai dikerjakan harus papan plang sudah terpasang secara tranparan agar diketahui masyarakat umum,” ujar nya. Rabu (08/11/2023).
Baca Jugahttps://delinews24.net/inisiatif-terobosan-dalam-penanggulangan-hiv-di-indonesia/
Proyek pembuatan parit tak jelas, proyek tersebut milik instansi mana karena tidak menggunakan papan proyek sebagaimana lazimnya proyek pemerintah yang mengharuskan menggunakan plang proyek dalam pelaksanaan pekerjaan suatu proyek.
Gawatlah ini, masih plang saja sudah culas, jangan jangan pengerjaan nya pun asal jadi nanti nya. Jelas ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu baik pihak pekerja maupun kontraktor pelaksana kerja tidak dapat dimintai keterangan, karena Tak seorang pun pekerja di lokasi proyek yang bisa memberikan keterangan alias bungkam.
Kepala Desa Buntu Bedimbar, Musmulyadi saat dikonfirmasi awak media terkait proyek tersebut via handphone (hp) tak mengangkat hpnya, padahal hpnya aktif.