Medan | delinews24.net – PW Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sumut Mendukung komisi pemilihan umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) Tidak Rubah Peraturan, Komisi Pemilihan Umum kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah bagi kandidat yang sudah sempat mendaftarkan tetapi tidak lengkap dokumennya. Sikap KPU ini dinilai membingungkan dan melanggar aturan.
Hal ini menuai komentar ketua PW GPA Nurul Yaqien Sitorus, pria yang kerap disapa NYS ini berkomentar,”KPU Tapteng bekerja itu harus sesuai dengan aturan, bukan sor-soran ,” kata Ketua PW GPA Nuru Yaqien itorus, di Medan, Jumat (13/9/2024).
Yaqien menilai langkah KPU membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024. KPU Tapteng juga dinilai membingungkan karena aturan yang berubah-ubah.
“yang di gaungkan Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 mengenai, dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat,” ucapnya.
“Jadi KPU Tapteng harusnya tegas dengan aturan itu, jangan condong ke satu tokoh atau lembaga seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi,” tutur yaqien
Yaqien memahami tindakan KPU Tapteng itu Sudah tepat . Menurutnya gagalnya Calon mendaftar karena kesalahan sendiri.
” KPU Tapteng sudah melakukan pekerjaannya dengan baik, dan masalah Ada calon yang di tolak berkasnya berarti ada persyaratan yang tidak lengkap atau tidak sesuai ,” sebut yaqien.
“Saya mengamati KPU Tapteng sebagai lembaga negara harus bersifat tegas dan lugas menanggapi keluhan dan protes para calon supaya ada kesan yang di buat bahwa KPU Tapteng ∞netral dan tidak memihak” tutupnya.