Jakarta|delinews24.net – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9/2025). Pengesahan ini menandai transformasi besar-besaran dalam tata kelola BUMN, dengan perubahan paling simbolis adalah bergantinya nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Proses pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Dasco Armando. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat. Suara “Setuju” bulat dari seluruh fraksi yang hadir kemudian disusul dengan ketukan palu sebagai tanda sahnya undang-undang baru tersebut.
Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan persetujuan pemerintah. “Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan,” ujar Supratman.
Revisi ini bukanlah langkah instan, melainkan hasil pembahasan panjang yang telah disepakati oleh Komisi VI DPR dan pemerintah dalam rapat pada Rabu (23/7/2025) lalu.
Sebelas Poin Pokok Perubahan dan Transformasi 84 Pasal
Secara keseluruhan, revisi UU BUMN ini mengubah total 84 pasal dari undang-undang sebelumnya. Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, sebelumnya telah mengungkap 11 poin pokok perubahan yang menjadi fondasi amendemen ini.
Berikut adalah daftar 11 perubahan pokok tersebut:
- Perubahan Nomenklatur: Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN berubah dari kementerian menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Perluasan Kewenangan BP BUMN: Penambahan kewenangan dan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN secara strategis.
- Pengelolaan Dividen Seri A: Pengaturan dividen seri A dwi warna yang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
- Larangan Rangkap Jabatan: Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Status Organ BUMN: Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan Gender: Penerapan prinsip kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
- Perlakuan Perpajakan: Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
- Pengecualian Alat Fiskal: Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari pengawasan BP BUMN.
- Kewenangan BPK: Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Mekanisme Transisi: Pengaturan mekanisme pengalihan wewenang dan aset dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Jangka Waktu Penyesuaian: Pengaturan jangka waktu penyesuaian bagi menteri atau wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan.
Dengan disahkannya revisi UU ini, dunia BUMN Indonesia memasuki babak baru yang diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja, sehingga mampu berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.