Delinews24.net – RIS, seorang calon anggota legislatif dari PDIP Dapil Aceh Tenggara ditengarai tidak taat hukum dan terkesan melecehkan putusan pengadilan syar’iyah Aceh Tenggara. Adv Herman Nasution M.H selaku kuasa hukum dari Tarmizi bin Adi Arigo yang merupakan ayah kandung dari sang anak mengungkapkan.
Sering ditinggal dugem dan disebut ‘anak yatim’
Hal ini bermula dari sidang perebutan hak asuh anak antara Tarmizi dan RIS karena Tarmizi tidak diizinkan bertemu sang anak yang selama ini diasuh oleh RIS.
Tarmizi khawatir mental dan emosional anaknya terganggu karena RIS kerap keluar dugem hampir setiap malam. Belum lagi ia tersinggung atas ucapan mantan mertuanya yang menyebut anaknya dengan sebutan anak yatim yang mana nyata-nyata ia masih hidup dan nenek itu mengucapkan kepada cucunya sendiri.
“Padahal mantan mertua Tarmizi itu menduduki jabatan Kabid di salah satu Dinas Pemkab Aceh Tenggara”, pungkas Herman.
Kabur ketika dijemput paksa
Hasil persidangan memutuskan tergugat (RIS) kalah dan wajib menaati hasilnya agar Tarmizi diberi akses terhadap anaknya. Akan tetapi pada tanggal 8 Januari 2024 RIS kembali tidak menaati Aanmaning (teguran) dari pengadilan untuk memberi akses kepada ayah terhadap anaknya.
Perbuatan itu memicu eksekusi yakni penjemputan paksa yang melibatkan kepolisian dan pihak pengadilan syar’iyah Aceh Tenggara pada 7 February 2024 namun RIS telah kabur ke Banda Aceh membawa sang anak.
Jangan pilih wakil yang bermasalah
Di konfirmasi awak media Adv Herman Nasution M.H selaku kuasa hukum Tarmizi selaku pemenang perkara sangat menyayangkan tindakan dan perilaku RIS atau Redina yang terkesan sangat melecehkan dan tidak taat hukum.
Padahal RIS adalah calon anggota legislatif yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Semoga hal ini bisa menjadi catatan kepada masyarakat agar mempertimbangkan kembali dalam memberikan suara kepada RIS.