Example floating
Example floating
Kota Pematangsiantar

Satpol PP Diminta Tegas, BAKUMKU Tantang Klarifikasi Terbuka Soal Polemik Tiang Fiber Optik di Pematangsiantar

63
×

Satpol PP Diminta Tegas, BAKUMKU Tantang Klarifikasi Terbuka Soal Polemik Tiang Fiber Optik di Pematangsiantar

Share this article

Pematangsiantar, 12 April 2026 — Tiang menjamur, Kabel bergelantungan, Badan jalan berubah wajah. Pertanyaannya sederhana, soal estetika Lingkungan dan izin serta dasar hukumnya di mana?

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) kembali menyoroti sikap tegas pemerintah atas maraknya pemasangan tiang dan kabel fiber optik di sejumlah ruas badan jalan, yang mana sebagai aset daerah Kota Pematangsiantar.

Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi terhadap salah satu perusahaan tertanggal 30 Maret 2026 diantaranya PT Link Net Tbk dan PT YPTT Solutions Indonesia.

Surat itu jelas. Isinya tegas. Meminta dibuka ke publik. “Hingga hari ini belum ada jawaban resmi yang bisa diverifikasi. Padahal yang digunakan adalah badan jalan aset publik, bukan ruang privat perusahaan,” tegas Dapot.

Publik Tidak Butuh Spekulasi, Publik Butuh Jawaban

Tak hanya itu, BAKUMKU juga telah mengirimkan surat audiensi kepada Wali Kota dan OPD terkait. Informasi yang diterima menyebutkan surat telah didisposisikan Sekda ke BPKPD (7/4/2026) dan BPKPD Menyampaikan Ke Bidang Aset. Namun hingga kini belum ada forum klarifikasi terbuka.

Di tengah diamnya penjelasan resmi, yang berkembang justru asumsi. Dan ketika asumsi berkembang, kepercayaan publik dipertaruhkan.

“Kalau izin lengkap, umumkan. Kalau belum lengkap, hentikan sementara dan evaluasi serta lakukan Penindakan. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi tanda tanya,” ujar Dapot.

Satpol PP Jangan Hanya Menunggu

Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Pematangsiantar memiliki kewenangan langsung memastikan setiap aktivitas usaha di ruang publik taat aturan. BAKUMKU menilai penegakan hukum tidak boleh bersifat pasif.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandy Siregar, memberikan keterangannya, bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan rapat kerja dengan OPD pada 7 April 2026 dan saat ini masih menunggu laporan teknis dari OPD dan camat.

BAKUMKU menghormati proses itu. Tetapi masyarakat juga menunggu kepastian.

“Penegakan aturan harus terlihat dan terukur. Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Dapot.

BAKUMKU menegaskan sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau pembangunan jaringan telekomunikasi. Justru sebaliknya, pembangunan harus berjalan sesuai estetika kota sebagaimana dengan kepastian hukum dan tata kelola yang bersih.

Badan jalan adalah milik rakyat. Setiap pemanfaatannya wajib transparan. Tidak boleh ada kesan pembiaran. Tidak boleh ada ruang abu-abu administratif.

“Kami tidak menuduh. Kami meminta kejelasan. Karena ketika ruang publik digunakan, publik berhak tahu. Jangan sampai diamnya pejabat dibaca sebagai pembenaran. Jangan sampai masyarakat merasa dibohongi,” tutup Dapot.

Example 120x600