Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan uji coba (pilot project) layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa langkah progresif ini akan resmi diluncurkan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026 mendatang. Uji coba awal akan dilaksanakan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) pilihan di seluruh Indonesia.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Rincian Alur 10 Hari Kerja
Menteri Nusron menjelaskan bahwa target 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi ketat dari tiga tahapan utama:
- Verifikasi BPHTB oleh Pemerintah Daerah: Maksimal 3 hari.
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT: Maksimal 2 hari.
- Proses Administrasi dan Pengesahan di BPN: Maksimal 5 hari.
Melalui pembagian durasi yang jelas ini, sistem dapat langsung mendeteksi letak kendala jika terjadi keterlambatan dalam proses pengurusan.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” tegas Nusron.
Berlangsung 3 Bulan di 15 Kantor Pertanahan
Program uji coba ini akan berjalan selama tiga bulan guna membangun budaya kerja yang terukur, transparan, dan akuntabel. Ke-15 Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan meliputi:
- Jawa & Jakarta: Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Malang, dan Kota Surabaya I.
- Bali: Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng.
- Kalimantan & Sulawesi: Kota Pontianak, Kota Samarinda, dan Kota Makassar.
- Sumatera: Kota Batam.
Setelah periode tiga bulan, pelaksanaan pilot project ini akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum skema 10 hari kerja diterapkan secara bertahap di seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam konferensi pers tersebut, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kabag Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.













