Industri musik Nusantara kembali menuai polemik”, hal tersebut bermula dari lagu karya cipta yang ditulis Lay Tinambunan dengan Judul “Tetangga Hi Saingan Hi” yang telah di deklarasikan/dipublikasikan pada tahun 2018 silam kini diproduksi ulang dan didistribusikan oleh CMD Record tanpa izin dari sang pemilik hak cipta.
Kabar pembajakan tersebut disampaikan oleh Lay Tinambunan yang merupakan seorang seniman etnis batak kepada awak media, yang merasa keberatan lagu karyanya diambil oleh perusahaan dapur rekaman ternama di Jakarta itu, sambil memperlihatkan dua ungahan video rekaman sebagai pembanding rekaman asli dan yang telah dirubah CMD Record.
Dalam dua ungahan video yang diperlihatkan kepada awak media tampak dalam satu unggahan akun resmi Youtube CMD Record telah terjadi perubahan seperti musik dan judul lagu, namun untuk lirik dan nada irama lagu tetap utuh dari awal bait pertama hingga akhir lagu tersebut sama persis dengan karya lay Tinambunan yang telah di publish pada tahun 2018 silam.
“Sangat miris sekali, perusahaan dapur rekaman musik sebesar CMD Record dan ternama di jakarta, yang telah banyak melahirkan artis – artis Batak ngetop tanpa proses seleksi yang ketat bisa memproduksi karya cipta orang lain, ujar Pria kelahiran 1985 yang juga berkecimpung didunia Jurnalistik.
Pada kasus ini lay Tinambunan telah melakukan upaya protes lewat kolom komentar di akun youtube resmi CMD Record disertai data bahwa lagu tersebut secara sah dan sudah di publikasikan pada tahun 2018 silam, namun tidak mendapat respon baik dari pihak CMD, bahkan pihak CMD Record melalui Admin menyatakan bahwa lagu tersebut telah terikat kontrak dengan pencipta lagu tersebut. Pihak CMD juga berdalih bahwa lagu tersebut telah dikuasakan kepada mereka.
Namun dua hari kemudian pemilik sekaligus produser CMD Record meminta maaf dan meminta untuk membeli lagu tersebut, setelah ada terindikasi dugaan pelanggaran hukum, Ada apa ini? tandas Lay Tinambunan bernada kesal,
Sementara itu, Kuasa Hukum Lay Tinambunan Rambo Silalahi.SH mengatakan kliennya telah dirugikan hak ekonomi karya ciptanya oleh CMD Record dkk dengan mengambil, menguasai dan mendistribusikan lagu karya lay Tinambunan, dimana apabila masalah ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka kami akan menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan ganti rugi kepengadilan Niaga atau membuat laporan polisi sebagaimana ketentuan pasal 113 UUHC dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda (4) empat milyar rupiah”.
“Namun kami masih menunggu itikad baik dari managenet CMD dkk paling lambat dalam minggu ini agar lebih serius untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum bergulir keranah hukum” , tandas Rambo Silalahi. SH.
Konfirmasi terpisah melalui sambungan celuler dengan pihak CMD Record menyatakan pihaknya membeli lagu tersebut dari seseorang, namun Setelah lagu tersebut dikomersilkan ada klaim dari pencipta.
Menanggapi lagu karya ciptaan orang lain yang sudah pernah dirilis pada tahun 2018 silam namun didistribusikan di akun youtube resmi CMD Record, pihak CMD Record melalui kepada kru awak media, Richat Sianturi mengatakan proses masuk lagu di CMD Record melalui cek di media kalau tidak ada kita proses, klaim sang produser.
Richad sianturi mengakui bahwa lagu yang berjudul “Tetangga Hi Saingan Hi” tersebut memang sudah sempat dikomersilkan di Youtbe CMD Record, namun telah dihapus kembali karena ada persoalan.
” Oh itu lagunya kan, ada yang menjual ke kita atas nama Handa Simanjuntak, lalu setelah tayang satu hari ternyata ada klaim dari yang merasa punya lagunya, Jadi kita take down itu lagu karena menurut kami belum jelas kepemilikannya” ujar Richat Sianturi selaku kepada kru awak media CMD Record.
” Kalau ada persoalan seperti ini mau kita selesaikan kalau mau kepengadilan pun kita siap kok ” ujar Richard Sianturi menjawab konfirmasi wartawan.