Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Asahan

M. Syafi’i Tuding Komisioner Bawaslu Asahan Tak Paham Soal Hukum

43
×

M. Syafi’i Tuding Komisioner Bawaslu Asahan Tak Paham Soal Hukum

Share this article

Asahan | Delinews24.net – M. Syafi’i tuding Komisioner Bawaslu Asahan tak paham soal hukum. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan telah mengumumkan hasil nama-nama anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terpilih Kamis, (23/05/2024) untuk Pemilihan tahun 2024. Keputusan yang ditetapkan oleh Bawaslu itu menjadi sorotan oleh sejumlah kalangan masyarakat khususnya di Kab. Asahan.

Muhammad Syafi’i yang ramah disapa dengan panggilan Ji’i turut mengomentari keputusan Bawaslu tersebut kepada sejumlah wartawan. Dirinya mengungkap bahwa Bawaslu Asahan tidak paham soal ketentuan hukum dan undang-undang, Jumat (24/05/2024).

Kepada awak media, Ji’i menjelaskan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagian Keempat tentang Persyaratan yakni Pasal 117 Ayat (1); Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS. Huruf (M) menegaskan bahwa setiap calon anggota harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Selanjutnya dalam penjelasan tentang pasal 117 huruf (M) menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘bekerja penuh waktu’ adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.

“Nyatanya yang terjadi saat ini amanat dan cita-cita ketentuan hukum itu telah diingkari oleh Komisioner Bawaslu di Asahan. Tak sedikit anggota Panwascam yang terpilih masih bekerja aktif dalam profesinya masing-masing. Saya punya semua bukti-bukti itu yang nantinya akan saya laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” pungkas aktivis kader HMI itu.

Sampai berita ini diterbitkan Ketua Bawaslu Kab. Asahan Paringgonan Siregar tidak menjawab konfirmasi wartawan di platform WhatsApp.(JoJo)

Example 120x600