Example floating
Example floating
Agraria

Meski Terdampak Banjir, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Aceh Tamiang Tetap Berjalan

661
×

Meski Terdampak Banjir, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Aceh Tamiang Tetap Berjalan

Share this article
Meski Terdampak Banjir, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Aceh Tamiang Tetap Berjalan

delinews24.net – Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang tidak menyurutkan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melayani masyarakat. Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin, memastikan bahwa aktivitas pelayanan pertanahan tetap berjalan melalui posko layanan darurat guna menjamin kepastian hukum warga terdampak.

Dalam acara di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/02/2026), Awaludin menegaskan bahwa percepatan penerbitan sertipikat pengganti menjadi prioritas utama saat ini. Langkah ini diperkuat dengan payung hukum berupa Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal ATR/BPN mengenai kemudahan layanan pasca-bencana.

“Layanan tetap berjalan setiap hari. Di Aceh Tamiang, kami sudah mulai membuka posko layanan untuk mempercepat proses sertipikat pengganti. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak atas tanah masyarakat di tengah proses pemulihan,” ujar Awaludin.

Relokasi Layanan ke Kota Langsa

Mengingat kondisi gedung kantor yang belum sepenuhnya pulih dan memenuhi standar operasional, aktivitas Kantah Kabupaten Aceh Tamiang untuk sementara waktu dialihkan ke gedung sewa guna di Jl. A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Awaludin menekankan bahwa kendala fisik bangunan tidak boleh menjadi alasan penolakan layanan. “Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan. Kami juga berpacu dengan waktu untuk merestorasi arsip sehingga permohonan masyarakat dapat segera diproses menggunakan dokumen yang telah pulih,” tegasnya.

Penerbitan Sertipikat Hak Milik dan Wakaf

Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menambahkan bahwa meskipun berada di lokasi sementara, jajarannya telah aktif melayani warga sejak Januari lalu. Selain layanan teknis, posko tersebut juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat.

“Sejauh ini kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf. Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal di tengah keterbatasan ini,” pungkas Evan.

Example 120x600