delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 9 Februari 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum baru yang memperkuat tata kelola arsip, yang merupakan tulang punggung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 secara daring pada Rabu (04/03/2026).
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN meraih hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29, masuk dalam kategori BB atau Sangat Baik. Prestasi ini merupakan buah kerja sama seluruh pihak, meski masih ada ruang peningkatan.
“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian tata kelola kearsipan,” ucap Sekjen ATR/BPN.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin, menjelaskan bahwa proses penyusunan peraturan ini telah dimulai sejak tahun 2020. Permen tersebut menjadi tonggak penting (milestone) dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” terang Awaluddin.
Ia berharap, melalui sosialisasi yang dilakukan secara rutin hingga Oktober 2026, nilai pengawasan arsip internal Kementerian ATR/BPN dapat terus meningkat. “Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis dan seterusnya akan kita pakai dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi kali ini diikuti secara daring oleh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.













