Example floating
Example floating
Agraria

Urus Sertipikat Tanpa Bingung, Kementerian ATR/BPN Ajak Warga Cek Biaya Lewat ‘Sentuh Tanahku’

566
×

Urus Sertipikat Tanpa Bingung, Kementerian ATR/BPN Ajak Warga Cek Biaya Lewat ‘Sentuh Tanahku’

Share this article
Kementerian ATR/BPN Ingatkan Warga: Seluruh Komponen Biaya Lapangan Sudah Diatur Pemerintah

Jakarta|delinews24.net – Mengurus sertipikat tanah, balik nama, atau layanan birokrasi pertanahan lainnya sering kali memicu kebingungan di tengah masyarakat. Minimnya literasi mengenai komponen biaya dan cara penghitungan tarif kerap memunculkan kekhawatiran akan adanya biaya tak terduga.

Merespons tantangan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya terhadap transparansi publik. Seluruh tarif layanan pertanahan kini telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat luas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan bahwa kepastian biaya ini memiliki payung hukum yang kuat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad saat memberikan keterangan pada Senin (06/07/2026).

Menurut Achmad, regulasi tersebut menjabarkan secara rinci rumus perhitungan untuk berbagai jenis layanan, mulai dari pengukuran lahan, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.

Sebagai gambaran praktis, Achmad mencontohkan rumus perhitungan biaya peralihan hak atas tanah. Masyarakat cukup mengalikan nilai tanah per meter persegi dengan total luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000.

Tidak hanya biaya administrasi utama, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga mengatur legalitas komponen biaya lapangan secara transparan. “Di dalam PP tersebut, tepatnya pada Pasal 21, juga diatur mengenai kegiatan lapangan yang mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas,” tambahnya.

Cek Tarif Lewat Genggaman

Langkah keterbukaan informasi ini menjadi bagian krusial dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel sekaligus mengikis praktik pungutan liar (pungli). Dengan mengetahui estimasi biaya sejak awal, masyarakat dapat mengurus hak atas tanah mereka dengan lebih tenang dan terhindar dari informasi yang keliru.

Guna memberikan kemudahan ekstra di era digital, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat memanfaatkan teknologi sebelum mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah). Estimasi biaya kini bisa dihitung secara mandiri melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.

Melalui saluran resmi dan aplikasi digital ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mandiri dan percaya diri dalam mengurus aset properti mereka tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.

Example 120x600