Example floating
Example floating
Agraria

Wamen ATR/BPN Sebut RUU Administrasi Pertanahan Jadi Kunci Perbaikan Sistem Agraria Masa Depan

566
×

Wamen ATR/BPN Sebut RUU Administrasi Pertanahan Jadi Kunci Perbaikan Sistem Agraria Masa Depan

Share this article
Kejar Regulasi Adaptif, Kementerian ATR/BPN dan DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Administrasi Pertanahan

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan langkah reformasi birokrasi di sektor agraria. Komitmen ini diwujudkan melalui gelaran Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan guna memperkuat materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, pada Senin (06/07/2026).

Forum strategis yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta ini melibatkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra legislasi utama untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan substansi hukum.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan.

Ossy menekankan bahwa kualitas sebuah regulasi sangat bergantung pada proses hulu penyusunannya. Oleh karena itu, kementeriannya membuka ruang dialektika yang lebar dari berbagai sudut pandang.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” tambah Wamen Ossy di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN yang hadir.

Inisiatif Kementerian ATR/BPN ini disambut positif oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai, kehadiran RUU Administrasi Pertanahan ini berpotensi besar menjadi solusi jitu dalam mengurai berbagai persoalan mendasar yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat di lapangan.

Dalam pandangannya, Rifqinizamy menyoroti sedikitnya ada tiga persoalan krusial yang mendesak untuk diselesaikan melalui undang-undang baru ini:

Tumpang Tindih Lahan: Persoalan batas wilayah yang tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan Kawasan Hutan.

Kompleksitas Aset: Rumitnya tata kelola dan manajemen berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL.

Sinkronisasi Data dan Izin: Perlunya harmonisasi atas ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan antarlembaga, hingga duplikasi persyaratan dalam tata ruang yang kerap menghambat iklim investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” harap Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Sebagai basis jalannya diskusi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan secara komprehensif arah penyusunan beserta poin-poin substansi yang diusulkan dalam RUU tersebut. Gagasan dan catatan kritis yang lahir dari FGD ini nantinya akan dikaji secara mendalam untuk ditindaklanjuti ke tahap kodifikasi hukum selanjutnya, demi melahirkan regulasi pertanahan yang adaptif dan inklusif.

Example 120x600