Example floating
Example floating
Blog

Gelar Rencana Strategis, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Sawah Jadi LP2B pada 2029

560
×

Gelar Rencana Strategis, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Sawah Jadi LP2B pada 2029

Share this article
Kedaulatan Pangan Terancam, Wamen Ossy: Sinkronisasi Tata Ruang Jadi Kunci Selamatkan Lahan Sawah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membunyikan alarm keras terkait laju alih fungsi lahan pertanian di Indonesia. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa defisit luas lahan sawah secara nasional terus terjadi dalam skala yang mengkhawatirkan dan mengancam peta jalan swasembada pangan.

Fakta tersebut dipaparkan Wamen Ossy saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX TA. 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Gedung Dwi Warna Purwa, Jakarta, Kamis (02/07/2026).

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri dari perwira tinggi dan pimpinan TNI/Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy membeberkan data statistik penyusutan ruang agraria produktif tersebut.

“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai,” tegas Ossy Dermawan.

Target Proteksi LBS 2029 dan Integrasi Tata Ruang

Merespons ancaman tersebut, Kementerian ATR/BPN memasang target ambisius jangka menengah. Pemerintah mematok target minimal 87 persen dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS) nasional harus berstatus inkrah dideklarasikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029 mendatang.

Ossy menyatakan, perlindungan wilayah lumbung padi tidak bisa lagi sekadar mengandalkan teks regulasi di atas kertas, melainkan butuh ketegasan eksekusi di tingkat tapak. Guna menahan laju konversi lahan penunjang pangan menjadi kawasan industri atau perumahan, Kementerian ATR/BPN menerapkan sejumlah instrumen kendali strategis:

  • Menerbitkan kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah.

  • Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ATR/Kepala BPN.

  • Merilis Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri untuk mengunci komitmen kepala daerah.

Melalui SE Bersama dengan Kemendagri, para gubernur diwajibkan mengawal pemetaan LBS di wilayahnya masing-masing untuk diusulkan menjadi zonasi LP2B, yang kemudian diintegrasikan langsung ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Respons Daerah Mulai Menunjukkan Tren Positif

Implementasi SE Bersama ini diklaim mulai membuahkan hasil nyata dalam waktu singkat. Birokrasi di tingkat daerah dilaporkan bergerak responsif dalam memetakan zona hijau pertanian mereka.

“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial,” ungkap Wamen ATR/BPN.

Daftar Panelis Sesi I Seminar Nasional P4N Lemhannas RI:

  • Ossy Dermawan (Wamen ATR/Wakil Kepala BPN)

  • Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian RI)

  • I Nyoman Radiarta (Kepala BPPSDM Kelautan dan Perikanan RI)

  • Teuku Faisal Fathani (Kepala BMKG)

Mengunci Kepastian Hukum Lahan Pertanian

Menutup pemaparannya pada panel bertema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global” tersebut, Ossy berharap komitmen 20 daerah awal ini segera menular ke kabupaten/kota lain.

Peningkatan status hukum menjadi LP2B maupun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) merupakan benteng hukum terkuat bagi kepemilikan aset tanah petani. Jika status tersebut sudah melekat, secara regulasi lahan-lahan pangan tersebut tidak akan mudah digugat atau dialihfungsikan oleh kepentingan sektor non-pertanian.

Example 120x600