delinews24.net – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan—terutama soal biaya yang harus dibayar, komponen yang dikenakan, hingga cara penghitungannya.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses masyarakat.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, Senin (6/7/2026).
Rumus Biaya Peralihan Hak
Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, hingga peralihan hak.
“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.
Contoh perhitungan biaya peralihan hak:
(Nilai tanah per meter persegi × Luas tanah) ÷ 1.000
Biaya Lapangan Juga Diatur
PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, tetapi juga mencakup komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Achmad.
Cek Estimasi Biaya di Sentuh Tanahku
Keterbukaan informasi, termasuk tarif layanan pertanahan, menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi keliru.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah hanya dari genggaman tangan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.
Sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia.













