delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum atas hak-hak adat di Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui gelaran Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang dilangsungkan di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (01/07/2026).
Forum strategis ini difungsikan sebagai ruang edukasi kolektif guna mengurai alur dan tahapan birokrasi yang wajib ditempuh oleh masyarakat hukum adat agar tanah ulayat mereka terdaftar resmi dalam administrasi negara dan memperoleh sertipikat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat memerlukan rangkaian validasi yang berlapis di lapangan.
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” urai Slameto Dwi Martono.
Dua Tahap Krusial: Pengadministrasian dan Penetapan Pemda
Slameto menjelaskan, pengadministrasian merupakan gerbang awal untuk memverifikasi dan memvalidasi eksistensi fisik masyarakat hukum adat beserta wilayah yang dikuasainya. Pada tahap ini, petugas akan melakukan pemetaan bidang guna menetapkan letak koordinat, luas, serta batas-batas alam atau buatan secara presisi.
Selanjutnya, hasil pemetaan akan dihimpun ke dalam daftar tanah ulayat yang berisi peta bidang, identitas lengkap kemasyarakatan, serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah.
Mekanisme Pendaftaran Berdasarkan Karakteristik Hukum:
- Masyarakat Adat Berbadan Hukum: Proses pendaftaran tanah hingga terbitnya Sertipikat Hak Pengelolaan wajib didahului oleh Surat Keputusan (SK) penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
- Masyarakat Adat Non-Berbadan Hukum: Skema pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik komunal dan ketentuan khusus yang berlaku dalam regulasi agraria.
Syarat Mutlak Keabsahan Lahan Ulayat
Lebih lanjut, Slameto mewanti-wanti bahwa sertipikat hanya dapat diterbitkan apabila objek tanah yang dimohonkan telah berstatus clean and clear. Terdapat tiga batasan regulasi yang tidak boleh dilanggar:
- Tanah tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah pihak lain yang telah terbit sebelumnya.
- Objek tanah tidak masuk dalam zonasi kawasan hutan negara.
- Bukan merupakan aset tanah yang dikecualikan oleh undang-undang untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan negara terhadap hak ulayat ini bersifat kondisional, artinya melekat sepanjang peradaban masyarakat hukum adat tersebut secara faktual masih hidup, eksis, dan menjaga hubungan hukum murni dengan wilayah adatnya.
Diikuti Lintas Wilayah secara Hibrida
Agenda sosialisasi ini mendapatkan atensi besar dari pemangku adat di jazirah Sultra. Selain dihadiri langsung oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai pelosok Kabupaten Buton Selatan, forum ini juga diikuti secara daring (online) oleh perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, forum ini juga menghadirkan narasumber berkompeten dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemanfaatan ruang pesisir, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan selaku representasi pemerintah daerah.













