Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan gebrakan baru dalam memotong rantai birokrasi dan ketidakpastian layanan publik. Mulai awal Agustus 2026, kementerian ini akan resmi menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia.
Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (07/07/2026).
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” tegas Menteri Nusron.
Melalui sistem baru ini, masyarakat pemohon akan langsung mendapatkan kepastian tanggal pengukuran sejak pertama kali berkas diajukan di loket. Kementerian menetapkan batas toleransi masa tunggu antrean maksimal 7 hari, sementara proses pengukuran di lapangan hingga terbitnya peta bidang tanah ditargetkan rampung paling lama 5 hari.
Dengan demikian, total waktu penyelesaian untuk layanan pengukuran reguler kini dipangkas menjadi maksimal 12 hari kerja.
Evaluasi Berkala dan Sistem First In, First Out
Dalam rapim yang juga didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan tersebut, Menteri Nusron menyatakan standar baru ini tidak bersifat kaku, melainkan akan terus dievaluasi berdasarkan indeks survei kepuasan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelasnya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang hadir secara luring maupun daring.
Guna mendukung kelancaran transisi ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk mengubah pola kerja petugas ukur. Proses penyelesaian berkas selepas turun ke lapangan wajib menerapkan prinsip berkeadilan, yakni “first in, first out” (berkas pertama masuk, pertama diselesaikan).
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo.
Langkah digitalisasi dan penjadwalan ketat ini diharapkan mampu mengurai penumpukan antrean, menghapus tunggakan permohonan yang kerap dikeluhkan warga, sekaligus menutup celah praktik percaloan dalam bisnis pengurusan tanah di Indonesia.













