delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan penerapan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah revolusioner dalam pelayanan publik pertanahan, memberikan kepastian waktu, transparansi, dan memberantas praktik pungutan liar (pungli).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan pengumuman tersebut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Ia menegaskan bahwa esensi dari pelayanan publik adalah kepastian dan keterukuran.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring .
Standar Pelayanan 12 Hari
Melalui sistem baru ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Masa tunggu layanan pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari .
Menteri Nusron menambahkan bahwa standar pelayanan ini akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” tegasnya .
Optimalisasi Petugas dan Prinsip First In First Out
Mendukung implementasi sistem ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out” agar tidak ada penumpukan dan tunggakan .
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya .
Transformasi Pelayanan Publik
Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menuju pelayanan publik yang lebih baik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah.
Dengan kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dan menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia.













