Jakarta|delinews24.net – Sertipikat Elektronik ATR/BPN Bisa Diakses Lewat Sentuh Tanahku, Ini Cara Alih Medianya, Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi tanda bukti hak atas tanah sehingga perlu dijaga dan disimpan dengan baik. Namun, transformasi digital di bidang pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik kini memberikan kemudahan sekaligus mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap risiko dokumen rusak secara fisik maupun hilang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik tersimpan dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan sistem tersebut, pemegang hak tidak hanya memperoleh dokumen dalam bentuk cetakan, tetapi juga memiliki penyimpanan digital yang dapat diakses secara elektronik.
“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/8/2026).
Tersimpan di Brankas Elektronik
Menurut Asnaedi, keberadaan brankas elektronik menjadi bagian penting dalam transformasi layanan pertanahan. Dokumen elektronik tersebut tersimpan pada akun masing-masing pemegang hak dan dilengkapi dengan fitur keamanan.
Salah satu sistem keamanan yang digunakan adalah autentikasi biometrik. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa akses terhadap dokumen pertanahan digital tetap berada dalam kendali pemegang hak.
Meski proses digitalisasi terus berjalan, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses transisi agar masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan dari sistem sertipikat analog menuju sistem elektronik.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya,” kata Asnaedi.
Ia menjelaskan, apabila salinan cetak tersebut mengalami kehilangan, masyarakat masih dapat mengajukan penggantian sesuai prosedur yang berlaku. Namun, dokumen utama yang digunakan tetap tersimpan dalam brankas elektronik.
“Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” ujarnya.
Sertipikat Analog Rusak Bisa Dialihmediakan
Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan, Kementerian ATR/BPN menyediakan mekanisme penerbitan kembali melalui layanan alih media.
Dalam proses tersebut, sertipikat analog yang diterbitkan kembali akan dialihkan menjadi Sertipikat Elektronik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Caranya dengan membuka menu Info Layanan, kemudian mencari informasi “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama”.
Untuk mengajukan alih media sertipikat, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun tahapan proses alih media dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Transformasi Layanan Pertanahan
Penerapan Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses dan menyimpan dokumen pertanahan.
Digitalisasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap dokumen hak atas tanah, khususnya dari risiko kerusakan fisik dan kehilangan.
Dengan penyimpanan melalui brankas elektronik, masyarakat memiliki akses terhadap dokumen pertanahan secara digital sekaligus tetap memperoleh salinan resmi dalam bentuk cetakan selama masa transisi.
Kementerian ATR/BPN pun terus mendorong masyarakat memahami mekanisme layanan pertanahan digital agar proses peralihan dari sertipikat analog menuju Sertipikat Elektronik dapat berjalan dengan baik.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan alih media atau penggantian sertipikat, pengecekan persyaratan dan prosedur dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun Kantor Pertanahan setempat.













