Jakarta|delinews24.net – Tak Pakai Lama! Layanan PERINTIS 10 Hari Kementerian ATR/BPN Banjir Apresiasi Pemohon, Uji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan sejak 17 Agustus 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Layanan terobosan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kepastian dan ketepatan waktu dalam pengurusan balik nama sertipikat tanah di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) percontohan.
Dalam alurnya, layanan PERINTIS membagi batas waktu secara ketat pada tiga simpul utama: maksimal 3 hari di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), 2 hari di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 5 hari di Kantor Pertanahan.
“Cepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan disetorkan untuk peralihan hak di Kantah,” ungkap Imam, staf PPAT yang ditemui saat mengurus dokumen di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/08/2026).
Antusiasme Tinggi dan Pembukaan Loket Khusus
Guna mengoptimalkan pelayanan, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menyediakan loket khusus PERINTIS. Loket ini melayani berbagai peralihan hak atas tanah berbasis akta PPAT, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, pembagian hak bersama, hingga pemenuhan modal perusahaan.
Petugas loket Kantah Jakarta Selatan, Novia, menyebut antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak uji coba bergulir. Ratusan pemohon setiap harinya memanfaatkan fasilitas loket khusus ini.
“Sejak pekan lalu, permohonan yang masuk rata-rata mencapai ratusan berkas per hari. Pada Senin (24/08/2026) tercatat ada 165 berkas, sementara hari Rabu sebanyak 120 berkas. Sistem baru ini mewajibkan pemohon membawa berkas yang sudah dilengkapi Surat Perintah Setor (SPS). Jika SPS dan seluruh dokumen lengkap, tanda terima langsung diserahkan di loket,” jelas Novia.
Penerapan alur yang terintegrasi dan sistem transparan ini diharapkan terus memangkas birokrasi pertanahan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas.













