Example floating
Example floating
Agraria

Menteri Nusron Beri Peringatan Keras Bagi Perusahaan yang Bakar Lahan

551
×

Menteri Nusron Beri Peringatan Keras Bagi Perusahaan yang Bakar Lahan

Share this article
Menteri Nusron Beri Peringatan Keras Bagi Perusahaan yang Bakar Lahan
Menteri Nusron Beri Peringatan Keras Bagi Perusahaan yang Bakar Lahan

Jakarta|delinews24.net  — Menteri Nusron Beri Peringatan Keras Bagi Perusahaan yang Bakar Lahan , Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil sikap tegas terhadap aksi pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara dibakar. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengancam akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang terbukti membiarkan atau sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ketegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” kata Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.

Prosedur penindakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, sanksi pembatalan hak akan disesuaikan dengan skala besaran area yang terbakar:

  • Kebakaran di bawah 50 persen: Pembatalan izin HGU dilakukan terbatas pada area atau lokasi spesifik yang mengalami kebakaran.

  • Kebakaran di atas 50 persen: Pembatalan sanksi pencabutan izin berlaku secara menyeluruh atas seluruh total luas HGU yang dimiliki.

“Misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.

Selain sanksi pembatalan, pemegang HGU diwajibkan memenuhi standar kewajiban mitigasi bencana yang tertuang dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan sarana-prasarana pemadam, pembuatan sumber air, tata kelola sistem pengairan, hingga penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron mengimbau para pengusaha swasta untuk bersinergi dengan pemerintah dalam memitigasi potensi karhutla demi kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.

Rakor skala nasional ini juga diisi oleh pengarahan dari jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, serta Jaksa Agung. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Dirjen PHPT Asnaedi, Dirjen PPTR Lampri, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad.

Example 120x600