Surabaya|delinews24.net — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Langkah ini menjadi kunci sukses pelaksanaan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat dan pasti.
Pesan tegas tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa,” ujar Menteri Nusron.
Program PERINTIS 10 Hari memiliki pembagian alur waktu kerja yang spesifik antar-instansi:
-
Pemerintah Daerah (Bapenda): Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.
-
PPAT: Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal 2 hari.
-
Kantor Pertanahan (Kantah): Penyelesaian penerbitan permohonan maksimal 5 hari.
Guna mempercepat proses validasi, Menteri Nusron mendorong percepatan integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) milik Pemda dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik BPN secara daring melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para bupati dan wali kota.
Di sisi lain, kepatuhan PPAT terhadap batas waktu pemrosesan AJB selama dua hari akan dipantau secara ketat. Kepala Kantah diinstruksikan untuk mengumumkan rapor kinerja PPAT secara berkala tiap bulannya sebagai bentuk transparansi publik.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tegas Menteri Nusron.
Di Jawa Timur, program PERINTIS 10 Hari telah berjalan di Kantah Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Sebanyak tujuh Kantah tambahan ditargetkan menyusul pada 24 September 2026, sebelum diterapkan bertahap di seluruh wilayah Jawa Timur hingga akhir tahun.
Rangkaian kegiatan di Surabaya ditutup dengan peresmian Gedung Kantah Kota Surabaya II yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Nusron, didampingi Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim dan Kepala Kantah Surabaya II Agung Basuki.
Kegiatan ini turut dihadiri Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen PPTR Lampri, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, jajaran kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan Ditjen Pajak.













