Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026). Forum ini menjadi momentum penting dalam membahas penguatan pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan tanah yang profesional, produktif, dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Reforma Agraria: Bukan Sekadar Legalisasi Aset
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak cukup berhenti pada legalisasi aset semata. Program ini harus memastikan penataan akses agar tanah yang diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat .
“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka FGD .
Wamen Ossy mengakui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala dan tantangan. Di antaranya, ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan baik di tingkat pusat maupun daerah .
“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, penataan aksesnya berjalan lancar, tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” terangnya .
Peran Strategis Bank Tanah dalam Pengelolaan Pertanahan
Terkait pengelolaan tanah, Wamen Ossy menyoroti peran penting Bank Tanah. Menurutnya, Bank Tanah memiliki tugas krusial dalam menjaga keseimbangan fungsi ekonomi dan fungsi sosial tanah .
“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Wamen Ossy .
Penguatan peran Bank Tanah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung program Reforma Agraria sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. Bank Tanah telah membuka peluang untuk mengalokasikan lebih dari 30 persen lahannya bagi kepentingan Reforma Agraria, dengan target pengelolaan lahan mencapai sekitar 70.000 hektar pada tahun 2026 .
Komisi II DPR Dorong Perbaikan Regulasi
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa Komisi II telah menghimpun berbagai catatan hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja yang dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria dan pengelolaan Bank Tanah .
Menurutnya, sejumlah persoalan mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga peran Badan Bank Tanah, masih memerlukan penyempurnaan regulasi agar implementasinya lebih efektif .
“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas M. Rifqinizamy Karsayuda .
Ia juga menegaskan bahwa Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal. Komisi II DPR RI berkomitmen untuk lebih sering berkoordinasi dan memanggil Bank Tanah guna memastikan program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah dapat berjalan dengan baik .
Tindak Lanjut dan Komitmen Bersama
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Agenda FGD kemudian berlanjut ke diskusi bersama sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang hadir, serta diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN .
Forum ini diharapkan melahirkan berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat kebijakan Reforma Agraria dan tata kelola Bank Tanah, sehingga pengelolaan sumber daya agraria dapat memberikan kepastian hukum, mendorong investasi yang sehat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.













