Jakarta|delinews24.net — Bebas Risiko Rusak dan Hilang! ATR/BPN Ungkap Keunggulan Brankas Elektronik Sertipikat Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengedukasi masyarakat mengenai keunggulan Sertipikat Elektronik sebagai bentuk perlindungan kepemilikan hak atas tanah. Kehadiran inovasi digital ini menjadi solusi ampuh untuk mengeliminasi risiko dokumen fisik yang rusak akibat bencana alam maupun hilang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa seluruh dokumen sertipikat elektronik tersimpan secara aman dalam sistem penyimpanan digital yang terintegrasi dengan akun pemilik tanah.
“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” tegas Asnaedi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/8/2026).
Fitur Brankas Elektronik yang diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dilengkapi dengan proteksi keamanan tinggi, termasuk autentikasi biometrik. Sistem ini memastikan hanya pemegang hak sah yang memiliki otoritas penuh untuk mengakses dokumen tersebut.
Kendati berbasis digital, Kementerian ATR/BPN tetap memberikan tenggang waktu adaptasi bagi publik dengan menerbitkan salinan fisik resmi menggunakan secure paper.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima, karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti. Tapi yang dipakai utama itu yang di brankas elektronik, lebih safety dan lebih nyaman,” tambah Asnaedi.
Bagi masyarakat yang sertipikat analognya mengalami kerusakan atau hendak diperbarui, ATR/BPN menyediakan layanan Alih Media menjadi Sertipikat Elektronik. Panduan serta persyaratan alih media ini dapat diakses secara langsung melalui menu Info Layanan > Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk mengajukan alih media di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen persyaratan:
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
Fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga)
Sertipikat tanah asli (fisik/analog)
Masyarakat yang membutuhkan informasi detail mengenai prosedur alih media diimbau untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantah terdekat atau memantau kanal resmi Kementerian ATR/BPN.













