Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIK

Ketua DPRD Sergai Pimpin Rapat Paripurna RPJMD Tahun 2021-2026

25
×

Ketua DPRD Sergai Pimpin Rapat Paripurna RPJMD Tahun 2021-2026

Share this article

Serdang Bedagai||delinews24.net

Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian/ pembacaan nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 bertempat gedung Paripurna DPRD setempat, Kamis (08/07/2021).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Sergai H Darma Wijaya, Wakil Bupati H Adlin Umar Yusri Tambunan, para Asisten, para Wakil Ketua DPRD, Sekwan H. Suprin dan para anggota DPRD, yang dengan menerapkan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.

Bupati Serdang Bedagai, H Darma Wijaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan permasalahan dan isu strategis yang terdapat didalam dokumen RPJMD ini. Maka telah dirumuskan 7 program pembangunan daerah yang diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai Mandiri, Sejahtera dan Religius sebagaimana visi yang kami usung pada perhelatan Pilkada tahun lalu.

Foto : Saat Rapat Paripurna Berlangsung

Adapun 7 program pembangunan daerah tersebut, kedepannya akan kita kenal dengan sebutan “Sapda” (Sapta Dambaan) dengan rincian sebagai berikut 1. Sekolah Mandiri, Terampil, Asri dan Berkualitas (Sekolah Mantab), 2. Masyarakat sehat dan religius, 3. Pertanian mandiri dan berkelanjutan, 4. Infrastruktur terintegrasi, 5. Ekonomi berdaya saing, 6. Wisata maju terus, dan 7. Birokrasi dambaan, paparnya.

Lanjut Bupati, berdasarkan tahapan yang telah dilalui, maka saat ini rancangan akhir RPJMD Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021-2026 telah selesai dan siap untuk dibahas bersama dengan pihak legislatif guna memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Dapat kami sampaikan, bahwa sesuai dengan amanat pasal 264 ayat (4) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam (6) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik”, bebernya.

Ditambahkan Darma Wijaya, Berdasarkan hal tersebut, kami berharap kota dapat mematuhi ketentuan waktu yang telah diatur agar proses pembangunan yang akan kita laksanakan tidak terganggu.

“Kami juga berharap pembahasan bersama yang dilakukan dapat lebih menyempurnakan rancangan,”tutupnya.

Example 120x600