delinews24.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara. Selain Syah Afandin, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti permulaan yang sah.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syah Afandin selaku Bupati Langkat dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dari pihak swasta,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Juli 2026. Syah Afandin mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditahan di Rutan Mapolda Sumatera Utara.
Konstruksi Kasus dan Modus Operandi
Achmad menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2025. Yaqub, yang diketahui merupakan mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, mendapatkan puluhan paket pekerjaan di Pemkab Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Proyek tersebut dikondisikan melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas terkait.
Tercatat, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai kontrak sekitar Rp9,5 miliar, serta 5 paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta.
Sebagai imbalan, Bupati Langkat diduga mematok tarif fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim. Dari kesepakatan tersebut, total komitmen fee yang harus diserahkan mencapai Rp990 juta (Dinas Pendidikan) dan Rp126,8 juta (Dinas Perkim).
Sita Logam Platinum hingga Valas
Dalam operasi ini, tim penyidik KPK menyita sejumlah aset dan barang bukti bernilai fantastis. Dari dalam mobil Syah Afandin, petugas mengamankan uang tunai Rp100 juta serta 55 keping logam platinum dengan berat total mencapai 55 kilogram.
Tak hanya itu, KPK juga menyita mata uang asing (valas) dengan total nilai setara Rp1,22 miliar—terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta dalam bentuk rupiah. Dua rekening bank atas nama Syah Afandin berisi saldo total Rp2,27 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik turut disita.
Gurita Gratifikasi: Jual Beli Jabatan dan Seragam Sekolah
Selain suap proyek, KPK menemukan indikasi kuat bahwa Syah Afandin menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar. Aliran dana ini diduga berkaitan dengan sengkarut tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat, mulai dari mutasi jabatan camat, pengisian posisi di Dinas Pendidikan, hingga jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Achmad.
KPK juga menyoroti adanya dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah dasar di wilayah tersebut. Achmad sangat menyayangkan praktik lancung ini karena berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” pungkasnya.













