Jakarta|delinews24.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa persoalan laporan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, yang diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, kini telah resmi dinyatakan selesai di ranah pencegahan.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah merampungkan proses analisis serta verifikasi dalam waktu kurang dari dua minggu, jauh lebih cepat dari batas waktu maksimal yang ditentukan undang-undang yaitu 30 hari kerja.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/07/2026). Meski surat balasan resmi telah disiapkan untuk pelapor, Budi menegaskan bahwa hasil analisis mendalam tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan ke masyarakat luas.
Ranah Penindakan Tetap Berjalan di Tangan Penyidik
Kendati urusan administratif di ranah pencegahan telah ditutup, KPK menggarisbawahi bahwa substansi dari amplop tersebut tidak serta-merta hangus. Perkara ini dipastikan tetap menggelinding panas di ranah penindakan hukum lantaran aliran dana di dalam amplop tersebut masuk ke dalam konstruksi perkara korupsi yang kini menjerat Suhardiman Amby selaku tersangka.
“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” terang Budi.
Proses verifikasi ini sendiri didasarkan pada payung hukum Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Kronologi Ditinggalkannya Amplop dalam Map Kontroversial
Pusaran kasus ini bermula dari audiensi resmi dan terbuka yang digelar di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut sedari awal terjadwal melalui surat permohonan resmi pemda, dipublikasikan di media sosial, serta memiliki daftar hadir dan notula yang lengkap.
Namun, usai pertemuan bubar, Suhardiman Amby kedapatan meninggalkan sebuah amplop misterius yang diselipkan di dalam map. Menhut Raja Juli Antoni yang menyadari hal itu mengaku langsung memerintahkan ajudan pribadinya untuk segera mengembalikan barang tersebut karena merasa sama sekali tidak memiliki hak atas isinya.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan,” ungkap Raja Juli dalam keterangan resminya.
Proses pengembalian sempat mengalami penundaan selama beberapa hari akibat padatnya jadwal kedinasan menteri, termasuk adanya agenda rapat darurat bersama Jamdatun di Ditjen PHL pada Jumat, 5 Juni 2026. Amplop tersebut akhirnya berhasil diserahkan kembali secara fisik kepada pihak Bupati Kuansing pada Jumat, 12 Juni 2026 di Markas Polres Kuantan Singingi dengan fasilitasi dari Polda Riau.
Raja Juli menegaskan, pengembalian tersebut terjadi sekitar 17 hari sebelum KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby. Seluruh proses penyerahan balik itu juga telah didokumentasikan secara ketat dan diperkuat dengan tanda terima sah bermeterai.








