Medan | Delinews24.net – Kepadatan lalu-lintas di Jl. Wahidin selepas perempatan Madong Lubis-Bakaran Batu tampak padat merayap tak seperti biasanya pada Jum’at malam, 07/06 sekitar pukul 19:20 WIB. Penyebabnya tak lain karena adanya kerumunan orang yang sedang membantu seorang korban kecelakaan tunggal sehingga para pengemudi memperlambat laju kendaraaannya untuk memperhatikan kejadian itu.
Korban tersebut adalah Hu Cak Hong (17 tahun) seorang pelajar warga sekitaran Wahidin yang hendak kembali ke rumah dari Sekolah SPK Cinta Budaya tempat ia menimba ilmu. Tiba di pertigaan Jalan Sampali – yang memang kurang penerangan jalan – membuat ia kurang waspada sehingga tanpa sadar Hong menerjang lubang aspal yang berdiameter sekitar 40cm di depannya, sontak hal itu membuatnya terjungkal ke aspal dan ayam goreng yang dibawanya untuk dimakan bersama keluarga berceceran di jalan.
Lubang itu memang tak terlalu besar, tapi cukup dalam. Untuk mengurangi efek ‘celaka’ yang ditimbulkannya bagi pengguna jalan, wargapun mencoba menutupinya dengan batu ala kadarnya, namun makin lama timbunan itupun semakin merasuk ke dalam, kalah dengan kendaraan yang setiap saat melindas diatasnya.
Tanjung, seorang warga sekitar yang berperan aktif membantu Hong saat itu mengatakan bahwa sudah lama warga mengeluhkan lubang tersebut. “Tiap kali ditambal, bolong lagi,” ucapnya.
“Tampaknya tambalan yang dilakukan pihak terkait hanya bersifat sementara saja, belum pernah ada upaya serius untuk menutupnya secara permanen” keluhnya lagi.
Pembangunan yang membingungkan
Belakangan ini kota Medan memang terlihat banyak progress pembangunan di sana-sini. Kian seringnya dijumpai lubang menganga di jalan merupakan konsekwensi yang harus dihadapi warga dari aktifitas tersebut. Namun hendaknya Pemko Medan juga melakukan Amdal yang terukur sehingga jangan sampai membuat warga jadi celaka.
Jalan Wahidin sendiri memang dibelah oleh parit besar milik Pemko Medan yang menyusuri Jalan Sampali. Mungkin itulah yang menjadi penyebab sering terciptanya lubang yang dalam karena dibawahnya terdapat gorong-gorong. Terutama persimpangan Jalan Emas dan Jalan Sampali.
Tak jauh dari situ, tepatnya di pertigaan Jalan Kijang juga tampak lubang menganga yang cukup dalam dan hanya dilengkapi pengaman garis polisi yang hanya menempel pada tiang yang ditancapkan di tengah-tengah lubang. Lubang gorong-gorong yang baru dibongkar oleh pihak pemko Medan di pertigaan Jalan Kijang hanya dilengkapi garis polisi tanpa pengaman apapun di sekitarnya.
Nasib korban kecelakaan akibat jalan berlubang
Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.
Untungnya pada saat kejadian, Hong mengenakan helm sehingga ia dapat terhindar dari cedera di kepala. Walaupun begitu, Hong tetap mengalami luka lecet pada bagian kedua siku serta nampaknya mengalami ‘luka dalam’ pada bagian pinggangnya sebab ia mengerang dan menahan sakit di area tersebut.
Tanjung dan warga sekitar berupaya untuk menghubungi keluarganya, dan untungnya Hong masih sadar untuk menyebutkan nomor ponsel mereka meskipun agak lama mereka datang dan Hong pun dilarikan ke Rumah Sakit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait mengenai peristiwa tersebut.