Jakarta|delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria. Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026) itu juga dihadiri oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Usai rakor, Menteri Nusron menjelaskan kepada awak media bahwa status lahan menjadi faktor penentu utama dalam menentukan mekanisme penyelesaian konflik. Berdasarkan statusnya, konflik agraria dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron.
Perbedaan Mekanisme Penyelesaian Berdasarkan Status Lahan
Menurut Menteri Nusron, ketiga kategori tersebut memiliki tingkat kompleksitas hukum yang berbeda, sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda pula.
Untuk konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah dinilai memiliki ruang gerak yang lebih leluasa. Pemerintah dapat memanggil pihak swasta terkait dan jika terbukti melanggar aturan, izinnya dapat dicabut.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” jelasnya.
Berbeda dengan konflik yang melibatkan aset negara, seperti BUMN, TNI, atau Polri. Menteri Nusron mengingatkan bahwa penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati karena terkait dengan hukum keuangan negara. Pelepasan aset negara tanpa mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan isu korupsi.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” tegas Menteri Nusron.
Sementara itu, untuk konflik yang terjadi di kawasan hutan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tuturnya.
Rakor Dipimpin Pimpinan DPR RI
Rakor kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Rakor ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan nasional, sekaligus mendorong terwujudnya Reforma Agraria yang berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.













