Langkat- delinews24. net – Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil ungkap dan Tangkap pelaku Tindak Pidana bersama sama melakukan Kekerasan dimuka Umum yang terjadi di blok X dusun Pematang sentang desa Pantai cermin Kecamatan Tanjung. Pura Kabupaten Langkat Jumat (27/10/23) pkl18.00 Wib.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar BT Napitupulu menerangkan bahwa pelaku berinisial M.E Als F(lk 57 Thn) Petani, warga Pematang Sentang dusun Pantai cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan S als U (lk 33 Thn) Wiraswasta warga dusun Pematang sentangdesa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung pura Kabupaten LangkatTelah diamankan di Polsek Tanjung Pura.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menambahkan berdasarkan Laporan Pengaduan korban Abdullah( lk 42 Thn) warga dusun I Pematang sentang desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura menceritakan Pada hari Jumat( 27/10/23 )
pukul 18.00 wib, pelapor /korban melaksanakan tugas rutin sebagai security patroli keliling diareal perkebunan sawit milik CV ANUGRAH AGRO ABADI yg terlatak di dusun Pematang sentang ,Pelapor melihat terlapor EF als A dan S als U mengambil berondolan buah kelapa sawit dan pelapor mendatanginya setelah itu terlapor berniat hendak keluar dari kebun kelapa sawit, tetapi salah satu kawan terlapor terpeleset masuk ke parit sehingga terlapor dan kawan-kawannya mengira didorong oleh pelapor dan terlapor M.E als F dan temannya S als U langsung memukuli pelapor hingga mengakibatkan luka di kening, pelipis mata dibagian atas sebelah kiri, bibir atas di sebelah kanan dan bibir bawah kiri, akibat kejadian tersebut datang para saksi-saksi untuk melerai, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Pura guna diproses sesuai hukum yg berlaku Kapolsek menambahkan Rabu (08/10/23 )pkl. 12.00 wib
Kanit Reskrim Polsek Tajung Pura IPTU Kaspar BT Napitupulu mendapat informasi dari seseorang yg dapat di percaya, bahwa pelaku yg melakukan Kekerasan secara bersama-sama sedang berada di dusun sentang desa Pantai Cerminkemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tajung Pura dan Kapolsek memerintahkan untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tajung Pura IPTU Kaspar BT Napitupulu bersama anggota berangkat menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya, dan berhasil mengamankan M.E als A dan S als U kemudian di bawa ke Polsek Tajung Pura untuk di proses Hukum yang berlaku.