Asahan || delinews24.net – Seorang warga dari kelompok Aliansi Tani di Hutabagasan, BP Mandoge, dihukum 2 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (21/11/23). Keputusan ini diambil oleh Hakim Ketua Anthoni Travolta SH MH dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).
Vonis tersebut didasarkan pada fakta dan kesaksian yang disajikan dalam persidangan. Meskipun terdakwa mungkin tidak puas, hak untuk mengajukan banding tetap terbuka.
Koordinator karyawan PT SPR, Haida Sinurat, yang mendampingi korban, menjelaskan bahwa kejadian pemukulan terjadi pada Kamis, 20 Juli 2023, di perkebunan PT SPR. Cristian Sitepu dan Firman Sihaloho, karyawan perusahaan, menegur kelompok Aliansi Tani yang membangun pondok liar di areal perkebunan.
Situasi memanas, dan tanpa diduga, terdakwa berinisial RM melakukan pemukulan terhadap Cristian Sitepu dan menendang Firman Sihaloho. Kejadian dilaporkan ke Polres Asahan dan sampai ke tahap persidangan.
Meski terdakwa dihukum 2 bulan penjara, korban menyatakan kepuasan terhadap keputusan hakim. Terdakwa berencana untuk mengajukan banding, ungkap Haida Sinurat kepada wartawan pada Rabu (22/11/23).