Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Blog

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Sergai

32
×

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Sergai

Share this article

Sergai || delinews24.net-  Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Sergai-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah pada Kamis (30/11/2023).

Pemusnahan barang bukti ini melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sergai, antara lain Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra, Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta, Bupati yang diwakili Sekdakab Sergai Faisal Hasrimy, Dandim 0204/DS yang diwakili Danramil 07/PB Kapten Inf Abdul Malik, dan Kepala BNNK Sergai KOMPOL Antonius Pangaribuan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi, Kasat Reskrim AKP J.H Panjaitan, beberapa OPD Pemkab Sergai, dan jajaran Kejari Sergai.

Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H, dalam wawancara dengan media, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini dilakukan setelah melalui proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini dilakukan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan bagi siapa pun yang melanggarnya.

Lebih lanjut, Kajari Sergai menyebut bahwa ada sekitar 232 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sergai, dan yang paling menonjol adalah kasus penyalahgunaan narkotika.

Barang yang dimusnahkan melibatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Proses peleburan dilakukan dengan cara di-blender dan dibuang ke galian tanah yang telah dibuat. Barang bukti lainnya yang bersifat lain dilakukan dengan pembakaran di tong sampah, dan sebagian dihancurkan dengan martil dan gerenda.

Dalam kurun waktu satu tahun, total perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mencapai 232, dengan kasus narkotika mencakup 172 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan termasuk sabu sebanyak 299,58 gram, ganja 238,78 gram, dan ekstasi sebanyak 92 butir. Selain itu, terdapat 27 kasus oharda dan 33 perkara tindak pidana lainnya.

Kajari Sergai berharap bahwa ke depannya tingkat kriminalitas dapat berkurang di Kabupaten Serdang Bedagai, dan beberapa kasus yang masih dalam penanganan Kejaksaan masih berada dalam tahap upaya hukum. Salah satu kasus mencakup hukuman mati dengan jumlah narkotika sebanyak 28 kg. 

Example 120x600