Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota MedanPendidikan

Pengawasan Anak Putus Sekolah di Kota Medan

9
×

Pengawasan Anak Putus Sekolah di Kota Medan

Share this article
rapat koordinasi pengawasan anak kota medan

Medan | delinews 24.net – Pengawasan Anak Putus Sekolah di Kota Medan, Sumatera Utara Berdasarkan data statistik pendidikan Kemendikbud tahun 2023, kumulatif nasional anak putus sekolah tingkat SD sebanyak 40.623 anak, tingkat SMP sebanyak 13.716 anak. Pada tingkat provinsi, Sumatera Utara menempati posisi kedua anak putus sekolah, dengan jumlah 7,6 ribu anak. Sedangkan se-Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang menempati posisi m pertama dan kedua terbanyak anak putus sekolah tingkat SD/SMP.

Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan solusi agar hak pendidikan bagi anak Indonesia, khususnya di provinsi Sumatera Utara dapat terpenuhi. KPAI sepekan kemarin (27 – 31/05) melakukan pengawasan di Sumatera Utara, khususnya secara langsung di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengawasan tersebut kami melakukan Rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, berkunjung ke sekolah dan madrasah, serta berdialog langsung dengan orang tua yang anaknya putus sekolah. Hasil pengawasan, kami mendapati beberapa hal; (1) bantuan pemerintah pusat berupa PIP/KIP masih belum manyasar anak putus sekolah, bahkan untuk siswa madrasah masih sangat kurang. Hal tersebut bisa jadi penyaluran PIP tidak tepat sasaran, (2) Pemerintah Daerah dalam mengatasi anak putus sekolah, tidak memperhatikan data base statistik pendidikan, sehingga setiap tahun tidak terukur capaian menyelesaikan anak putus sekolah, (3) faktor anak putus sekolah bukan kendala ekonomi saja, tapi terkait sosial budaya, trauma kekerasan, hingga kecanduan game. (4) pemerintah daerah belum memiliki tahapan strategi untuk menyelesaikan secara bertahap terkait anak putus sekolah. (5) mengatasi anak putus sekolah hanya bertumpu pada dinas pendidikan dan satuan pendidikan, belum melibatkan OPD lain, yang memiliki tusi pendampingan psikososial anak.

Berdasarkan data dan situasi tersebut KPAI bersama Pemda Kota Medan bersepakat:
[1] akan melakukan pendataan anak putus sekolah dengan melibatkan RT/RW dan kelurahan, sehingga data lebih akurat dan intervensi lebih tepat
[2] jika penyebab anak putus sekolah adalah soal ekonomi, akan diselesaikan Dinas Pendidikan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan.
[3] jika penyebab anak putus sekolah adalah faktor sosial budaya, kesehatan mental dan psikologi, maka Dinas Pendidikan akan melibatkan DP3KB dan UPTD PPA, Dinas Sosial, dan Lembaga masyarakat untuk melakukan pemulihan dan pendampingan hingga anak kembali sekolah.
[4] pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas, pemerintah pusat dan daerah perlu menyediakan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi yang berhubungan dengan ke-disabilitas-an anak, serta saran prasarana yang ramah disabilitas.
[5] pemerintah perlu meningkatkan program pendampingan keluarga, peningkatan kesejahteraan ekonomi, serta ketahanan dan kemandirian keluarga, agar muncul kesadaran perlindungan terhadap anak.
[6] memfasilitasi lembaga masyarakat untuk bersinergi mencarikan solusi bagi anak putus sekolah melalui pusat kegiatan belajar masyarakat atau bentuk layanan pendidikan masyarakat lainnya. (hilal)

Example 120x600