delinews24.net – Sinergi ATR/BPN dan DPR RI: Serahkan 40 Sertipikat Tanah MBR di Desa Mekar Kabupaten Banjar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI terus mengakselerasi kepastian hukum kepemilikan tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah konkret ini diwujudkan melalui penyerahan sertipikat tanah secara langsung di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).
Sertipikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendampingi Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Penyerahan dokumen legalitas ini ditujukan untuk menjamin perlindungan hak atas tanah warga sekaligus mendukung Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah. Tidak hanya bangunan layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Wamen Ossy usai penyerahan sertipikat.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 40 sertipikat secara simbolis diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat. Wamen Ossy mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan setempat gencar menjalankan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus MBR.
Hingga saat ini, capaian sertipikasi tanah MBR di wilayah Kalimantan Selatan telah menorehkan angka signifikan dan akan terus berlanjut.
“Di Kalimantan Selatan sendiri sudah tercapai 3.154 sertipikat untuk di tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” tambah Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi atas respons cepat dan inisiatif proaktif Kanwil BPN Kalsel serta Kantah Kabupaten Banjar. Menurutnya, penetapan status hukum tanah secara murni dan aman (clear and clean) merupakan fondasi penting sebelum masuk ke tahap pembangunan sarana fisik rumah oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja dari kawan-kawan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertipikasi dulu tanah-tanah ini. Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” terang Rifqinizamy.
Usai acara penyerahan, rombongan melakukan peninjauan langsung ke hunian warga penerima sertipikat MBR. Rangkaian kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, serta jajaran Forkopimda setempat.













