Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
AGAMANASIONAL

Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Ini Penjelasan Komnas Haji dan Menag

268
×

Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Ini Penjelasan Komnas Haji dan Menag

Share this article
suasana haji 2025

Jakarta|delinews24.net– Komisi Nasional (Komnas) Haji meminta masyarakat tidak menyalahkan pemerintah Indonesia atas keterlambatan penerbitan visa haji furoda pada musim haji tahun ini. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa visa haji furoda sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara travel dan otoritas Arab Saudi, bukan pemerintah Indonesia.

“Visa haji furoda belum terbit hingga batas akhir pelayanan. Ini bukan wewenang pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata Mustolih dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Pemerintah Hanya Bertanggung Jawab atas Kuota Resmi

Mustolih menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya mengurusi kuota resmi, yakni 98% haji reguler dan 8% haji khusus. Sementara, visa haji furoda (mujamalah) merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak termasuk dalam kuota nasional.

Kegagalan pemberangkatan jemaah furoda tahun ini dinilai sebagai momentum untuk merevisi UU PIHU guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah.

Minimnya Transparansi dan Risiko Perubahan Kebijakan Saudi

Komnas Haji menilai, minimnya transparansi informasi mengenai risiko haji furoda serta kebijakan Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu turut menjadi penyebab masalah ini.

“Perlu ada pengaturan mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda agar jemaah terlindungi dari kerugian materiil maupun sosial,” ujar Mustolih.

Opsi untuk Jemaah yang Gagal Berangkat

Komnas Haji menyarankan jemaah yang belum mendapat visa untuk berunding dengan travel terkait pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau beralih ke haji khusus. Sejumlah travel disebut siap mengembalikan biaya penuh demi menjaga reputasi.

Kemenag: Kewenangan Visa Furoda Sepenuhnya di Tangan Saudi

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penerbitan visa haji furoda sepenuhnya bergantung pada kebijakan Arab Saudi.

“Kami sedang menunggu keputusan Saudi. Itu di luar kewenangan kami,” kata Nasaruddin di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Meski begitu, Kemenag terus berupaya memfasilitasi komunikasi dengan otoritas Arab Saudi. Nasaruddin mengungkapkan, sebagian visa furoda sudah terbit, namun masih banyak jemaah yang tertunda.

Dua Jenis Visa Haji

Terdapat dua jenis visa haji:

  1. Visa kuota resmi (221.000 jemaah tahun 2025).

  2. Visa non-kuota (furoda), yang tidak memiliki jaminan kepastian.

Rekomendasi untuk Jemaah Furoda

Bagi yang belum mendapat visa, disarankan mempertimbangkan beralih ke haji khusus atau menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah dan travel.

Dengan revisi UU PIHU yang akan dibahas pascamusim haji, diharapkan ke depan ada solusi permanen untuk masalah serupa.

Example 120x600