Batu Bara|delinews24.net – Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan 2 orang tersangka, LA dan IS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Batu Bara tahun 2025. Today’s date is Friday, August 1, 2025 pukul 15.00 Wib.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 dan Nomor PRINT-06/L2.32/Fd.2/08/2025.
Tersangka LA adalah Kadis Perkim LH Batu Bara, sedangkan IS adalah Bendahara Pengeluaran Disperkim LH Batu Bara.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 dan Nomor PRINT-06/L2.32/Fd.2/08/2025.
Kedua tersangka ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 An. LA dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 An. IS;
Dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 665.300.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).
Tersangka LA dan IS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H, menyatakan bahwa keterangan lebih lanjut dapat menghubungi beliau