Example floating
Example floating
Agraria

Bicara RTRW Bicara Masa Depan, Menteri Nusron Dorong 12 Daerah di Sulut Segera Susun Tata Ruang

623
×

Bicara RTRW Bicara Masa Depan, Menteri Nusron Dorong 12 Daerah di Sulut Segera Susun Tata Ruang

Share this article
Serahkan Persub RTRW Sulut, Menteri Nusron: Skala Peta Berbeda, Visi Harus Sama

delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/02/2026).

Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW provinsi harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota guna mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14 persen, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.

Kewajiban pencantuman LP2B dalam RTRW merupakan bagian dari arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuan minimal LP2B yang harus dipetakan adalah 87 persen.

Provinsi Sulawesi Utara tercatat memiliki capaian LP2B sebesar 91,14 persen, melampaui ambang batas minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Angka ini kini harus diimplementasikan ke dalam RTRW di tingkat kabupaten dan kota.

Menteri Nusron juga menyoroti bahwa dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang memiliki RTRW. Ia mendorong 12 daerah lainnya untuk segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya agar selaras dengan RTRW provinsi yang baru disahkan.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW kabupaten/kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan perbedaan teknis antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta. RTRW provinsi menggunakan peta skala 1:250.000, sementara RTRW kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW kota 1:25.000. Untuk perencanaan yang lebih detail di tingkat kecamatan, akan dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000.

Menanggapi penyerahan Persub tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak tahun 2019. Persub ini selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus.

Example 120x600