delinews24.net – Bagi masyarakat adat di Sumatera Barat, tanah ulayat adalah napas dan jati diri nagari yang harus dijaga melintasi zaman. Namun, menjaga warisan leluhur tidak selalu mudah, terutama saat berhadapan dengan desakan ekonomi. Pengalaman pahit inilah yang memicu masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk memperkuat posisi adat mereka melalui kepastian hukum Sertipikat Tanah Ulayat.
Keputusan untuk mensertipikatkan tanah ulayat muncul setelah sebuah peristiwa besar menghantam keharmonisan nagari tersebut saat pandemi Covid-19 melanda.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, menceritakan masa kelam ketika hutan pinus di wilayah nagarinya ditebangi secara tak terkendali oleh kaumnya sendiri. Kesulitan ekonomi akibat pandemi memaksa warga memanfaatkan aset nagari demi menyambung hidup.
Para ninik mamak (pemimpin adat) berada dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka memahami penderitaan anak kemenakan, namun di sisi lain, tanah ulayat sebagai aset bersama terancam habis.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi hingga pendekatan adat. Tapi waktu itu situasinya sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan,” ujar Yosef Purnama. Karena pendekatan persuasif menemui jalan buntu, para ninik mamak terpaksa mengambil langkah ekstrem: menempuh jalur hukum terhadap kaum mereka sendiri demi menghentikan kerusakan hutan.
Langkah hukum tersebut diambil dengan hati yang berat. Yosef mengaku para pemimpin adat sempat menangis saat harus berhadapan dengan anak nagari di ranah hukum. Namun, ia menegaskan bahwa tanah ulayat adalah milik bersama yang harus diwariskan, bukan untuk dihabiskan dalam satu hari.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga demi masa depan anak kemenakan,” tuturnya dengan haru.
Pengalaman tersebut menjadi titik balik. Saat proses hukum berlangsung, masyarakat adat menyadari betapa lemahnya posisi mereka tanpa pembuktian subjek hak yang kuat di mata negara. Hal inilah yang mendorong percepatan sertipikasi tanah ulayat di Nagari Sitapa.
Kini, dengan adanya Sertipikat Tanah Ulayat, masyarakat Nagari Sitapa memiliki pegangan hukum yang absolut. Dokumen ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, melainkan simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng pelindung bagi ninik mamak.
“Sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” tegas Yosef.
Dengan adanya legalitas ini, potensi klaim sepihak maupun pemanfaatan lahan secara ilegal dapat diminimalisir. Sertipikat tersebut memastikan bahwa aset nagari tetap terlindungi, terjaga ekosistemnya, dan yang terpenting, tetap ada untuk dinikmati oleh generasi mendatan













