Example floating
Example floating
Kota Pematangsiantar

Selisih Anggaran Miliaran Rupiah, Jaksa Bidik Aktor Intelektual Pembelian Kantor DPRKP Siantar

229
×

Selisih Anggaran Miliaran Rupiah, Jaksa Bidik Aktor Intelektual Pembelian Kantor DPRKP Siantar

Share this article
Kasus Eks Rumah Singgah Siantar Resmi Masuk Kejatisu, Jaksa Mulai Puldata dan Pulbaket

Medan|delinews24.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggelembungan (mark-up) anggaran pembelian lahan dan bangunan eks rumah singgah penanganan pandemi Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Langkah ini diambil guna memperkuat objektivitas dan mempercepat pengusutan perkara yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah masif tersebut.

Fokus utama penyelidikan kini diarahkan pada kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar yang menggelontorkan APBD senilai Rp14,5 miliar untuk membeli bangunan yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan adanya pengambilalihan berkas perkara dari tingkat daerah ke tingkat wilayah. Menurutnya, jajaran jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu tengah bergerak cepat melakukan analisis dokumen hukum.

“Oleh Pidsus, saat ini dilanjutkan pada proses puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” konfirmasi Rizaldi saat diwawancarai, Senin (22/06/2026).

Mengenai jadwal pemanggilan pemeriksaan formal terhadap oknum pejabat eksekutif maupun rekanan yang terlibat, Rizaldi menyebutkan bahwa agenda tersebut belum digulirkan. Hal ini dikarenakan penyerahan dokumen perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar baru saja rampung dilakukan.

“Saksi belum dipanggil, karena kemarin baru diserahkan ke Pidsus Kejatisu,” tambahnya menjelaskan alur regulasi formil penanganan perkara.

Aroma lancung dalam transaksi pengadaan aset ini terendus setelah ditemukan adanya selisih harga yang sangat timpang dari instrumen taksir resmi negara. Bangunan yang pada masa pandemi difungsikan sebagai rumah singgah pasien Covid-19 tersebut dibeli oleh Pemkot Siantar pada tahun anggaran 2025 dengan harga fantastis mencapai Rp14,5 miliar.

Padahal berdasarkan dokumen resmi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan di kawasan Jalan Sisingamangaraja tersebut pada tahun 2025 terpantau hanya berada di angka Rp9,8 miliar. Dengan demikian, terdapat indikasi selisih tebal atau dugaan mark-up senilai kurang lebih Rp4,7 miliar yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Pasca-dibeli oleh pemerintah daerah, bangunan eks rumah singgah tersebut langsung dialihkan fungsinya secara permanen menjadi Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pematangsiantar.

Skandal pembelian aset ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah memicu polemik dan kritik tajam dari kalangan parlemen daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar bahkan sampai membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk menguliti kejanggalan dalam rantai kebijakan pengadaan tanah tersebut.

Rekomendasi politik dari legislatif itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pematangsiantar dengan melakukan penyelidikan awal serta menginterogasi sejumlah pihak dari dinas terkait. Namun, demi meluaskan jangkauan penyidikan dan menghindari potensi intervensi lokal, penuntasan benang kusut anggaran DPRKP Siantar ini kini sepenuhnya ditarik ke Gedung Tinggi Kejaksaan Wilayah di Medan.

Example 120x600