Example floating
Example floating
Agraria

Gandeng Komisi II DPR, Kementerian ATR/BPN Kejar Target Rampungkan RUU Pertanahan Terpadu

564
×

Gandeng Komisi II DPR, Kementerian ATR/BPN Kejar Target Rampungkan RUU Pertanahan Terpadu

Share this article
Bersandar pada UUPA 1960, RUU Administrasi Pertanahan Diproyeksikan Jadi Solusi Tumpang Tindih Aturan

Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan urgensi mendasar di balik penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan yang tengah digodok bersama Komisi II DPR RI. Fragmentasi peraturan dan ketidakselarasan hukum dinilai menjadi akar persoalan yang selama ini kerap menyeret kebijakan administrasi ke ranah sengketa hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan” di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026).

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Dalu menambahkan, akibat tidak sinkronnya regulasi antarsektor, tindakan administratif yang dilakukan petugas di lapangan kerap kali rawan dipidanakan atau ditarik menjadi kasus hukum akibat perbedaan penafsiran. Oleh karena itu, RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memberikan tameng kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem pertanahan nasional.

Bersandar pada UUPA 1960 dan Target Masuk Prolegnas Prioritas

Dalam pemaparannya, Sekjen ATR/BPN menegaskan bahwa RUU Administrasi Pertanahan ini tidak berdiri sendiri, melainkan dikodifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Aturan baru ini dirancang untuk memperkuat UUPA yang merupakan payung hukum utama agraria di Indonesia agar tercipta sistem pertanahan yang lebih terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Guna mematangkan draf tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menginventarisasi sejumlah aspek substansi teknis mutakhir, di antaranya:

  • Pengelolaan ruang melalui paradigma manajemen pertanahan (land management paradigm).
  • Penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern.
  • Perbaikan tata kelola pendaftaran tanah.
  • Penguatan program Reforma Agraria.
  • Pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.
  • Gagasan pembentukan lembaga peradilan pertanahan khusus.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Dalu.

Menutup keterangannya, Dalu menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen penuh untuk menyempurnakan draf ini sebelum melangkah ke tahapan legislasi berikutnya. Pihaknya berharap besar rancangan ini dapat segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas agar bisa disahkan menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi Indonesia.

Example 120x600