Example floating
Example floating
Agraria

ATR/BPN & Al Washliyah Teken MoU Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron: Aset Umat Harus Punya Kepastian Hukum

554
×

ATR/BPN & Al Washliyah Teken MoU Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron: Aset Umat Harus Punya Kepastian Hukum

Share this article
Nota Kesepahaman ATR/BPN & Al Washliyah, Dorong Wakaf Produktif Tanpa Mengurangi Fungsi Sosial

Jakarta|delinews24.net –  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah.

Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Menteri Nusron.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam:

  • Pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi
  • Pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan
  • Penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi
  • Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat.

Data Tanah Wakaf Nasional

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76% yang telah bersertipikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan.

“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron Wahid.

Dorong Wakaf Produktif

Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf itu sendiri.

Turut Hadir
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri oleh pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Example 120x600