delinews24.net – Dokumen tanah wakaf yang hilang, tidak lengkap, atau ahli waris (wakif) yang sudah meninggal dunia sering kali menjadi batu sandungan dalam pengurusan legalitas lahan keagamaan. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kendala administrasi tersebut bukan berarti tanah wakaf tidak bisa disertipikatkan.
Masyarakat dan pengelola wakaf (nazhir) memiliki jalur hukum resmi yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” urai Menteri Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.
Solusi Hukum bagi Administrasi yang Terkendala
Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme isbat wakaf ini hadir sebagai solusi konkret bagi tanah wakaf yang mandek secara administrasi. Melalui penetapan dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tetap sah untuk dilanjutkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Landasan hukum mengenai tata cara ini diatur kuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2018. Sementara untuk petunjuk teknis di internal agraria, proses pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Tertibkan Administrasi Demi Cegah Sengketa
Lebih lanjut, Nusron mematahkan stigma kuno di sebagian kelompok masyarakat yang menganggap tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan secara formal. Menurutnya, pemikiran seperti itu justru menjadi bom waktu yang memicu konflik sosial di kemudian hari.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Sertipikat resmi dari BPN merupakan proteksi hukum tertinggi agar aset-aset keagamaan, seperti masjid, musala, sekolah, atau kompleks pemakaman, tidak mudah digugat atau diserobot oleh pihak lain, terutama saat terjadi pergantian generasi.
Di akhir penjelasannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak seluruh organisasi keagamaan, pengurus yayasan, dan masyarakat luas untuk proaktif memanfaatkan jalur hukum ini guna mempercepat sertipikasi tanah wakaf, demi kemaslahatan umat yang berkelanjutan.













