Example floating
Example floating
Agraria

Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Sinergikan Reforma Agraria dengan Peran Bank Tanah

549
×

Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Sinergikan Reforma Agraria dengan Peran Bank Tanah

Share this article
Buka FGD Bersama DPR, Wamen ATR/BPN Ungkap Tantangan Cari Objek Lahan yang 'Clean and Clear'

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026). Forum strategis yang melibatkan Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah ini bertujuan menyelaraskan langkah demi pengelolaan pertanahan yang lebih profesional, produktif, dan berdampak langsung pada perekonomian rakyat.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa esensi dari Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada urusan administratif semata.

“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka FGD tersebut.

Bedah Tantangan di Lapangan dan Peran Bank Tanah

Wamen Ossy memaparkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria di lapangan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan klasik. Mulai dari penyediaan objek tanah yang benar-benar bersih dan tuntas (clean and clear), ketepatan sasaran penerima manfaat, sinkronisasi antara penataan aset dan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat dan daerah.

Terkait hal tersebut, instrumen Bank Tanah dinilai memegang peranan krusial sebagai penyeimbang antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial pertanahan.

“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Ossy.

Komisi II DPR RI Siap Ambil Langkah Konkret Perbaiki Regulasi

Merespons pemaparan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen parlemen untuk membenahi sengkarut pertanahan dari sektor hulu, yakni pembenahan regulasi. Berdasarkan catatan rapat kerja dan kunjungan lapangan, sejumlah isu sensitif seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga legalitas aset dinilai masih membutuhkan payung hukum yang lebih kokoh.

“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas Rifqinizamy.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong penguatan regulasi bagi Badan Bank Tanah agar fungsi penghimpunan dan pendistribusian lahan untuk kepentingan rakyat dapat berjalan optimal sesuai amanat konstitusi. Ia memastikan parlemen akan mengintensifkan koordinasi dan pengawasan terhadap kinerja Bank Tanah ke depan.

FGD ini kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan mendalam dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, yang diikuti dengan diskusi interaktif bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang hadir.

Example 120x600