Example floating
Example floating
Agraria

ATR/BPN Rilis Layanan ‘PERINTIS’: Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Pasti Selesai 10 Hari!

569
×

ATR/BPN Rilis Layanan ‘PERINTIS’: Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Pasti Selesai 10 Hari!

Share this article
ATR/BPN Rilis Layanan 'PERINTIS': Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Pasti Selesai 10 Hari!
ATR/BPN Rilis Layanan 'PERINTIS': Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Pasti Selesai 10 Hari!

Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) guna memangkas durasi serta menghilangkan perbedaan persepsi waktu proses balik nama sertipikat tanah di masyarakat. Melalui sistem ini, seluruh alur peralihan hak ditargetkan rampung hanya dalam waktu 10 hari kerja.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan bahwa perbedaan persepsi durasi selama ini terjadi akibat perhitungan rentang waktu yang berbeda antara masyarakat dan Kementerian ATR/BPN.

“Masyarakat menghitung sejak transaksi dilakukan, sementara BPN menilai durasi dimulai saat pembayaran Surat Perintah Setor (SPS). Dengan empat simpul yang terlibat—penjual/pembeli, PPAT, Bapenda, dan BPN—kami menyelaraskan seluruh alur ini agar kepastian waktu 10 hari benar-benar dirasakan sama oleh masyarakat,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Rincian Alur dan Batas Waktu 10 Hari PERINTIS

Guna mencapai target 10 hari, pembenahan dimulai dari tahap pra-permohonan. Pengecekan berkas oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru dapat dilakukan setelah penjual dan pembeli siap hadir untuk penandatanganan akta serta telah menyetujui seluruh rincian biaya.

Adapun pembagian tahapan dan jangka waktu layanan PERINTIS meliputi:

  • Validasi Pajak (Bapenda/Pemda): Maksimal 3 hari untuk verifikasi BPHTB. Agar target 10 hari tercapai, wajib pajak diimbau langsung membayar pajak di hari pertama.

  • Penandatanganan Akta & Laporan PPAT: Maksimal 2 hari.

  • Verifikasi Berkas Kantah: Maksimal 3 hari kerja di Kantor Pertanahan.

  • Pembayaran PNBP & Berkas Fisik: Tagihan SPS wajib dibayar dan berkas fisik diserahkan oleh PPAT pada hari yang sama (1 hari).

  • Penerbitan Sertipikat: 2 hari kerja untuk pencatatan peralihan hak hingga sertipikat elektronik terbit dan masuk ke brankas aplikasi Sentuh Tanahku.

Penerapan Mekanisme Fiktif Positif dan First In, First Out

Untuk menjamin kepastian waktu, Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip first in, first out (berkas yang masuk lebih awal diproses terlebih dahulu) serta mekanisme fiktif positif.

“Mekanisme fiktif positif berlaku baik pada validasi BPHTB di Bapenda maupun di Kantah. Apabila dalam kurun waktu 3 hari berkas di Kantah belum diperiksa, sistem otomatis melanjutkan proses ke penerbitan tagihan PNBP (SPS) agar tidak menyandera hak masyarakat,” terang Asnaedi.

Sebagai tahap awal, layanan PERINTIS 10 hari ini resmi diberlakukan di 17 Kantor Pertanahan percontohan sebelum nantinya diperluas secara nasional.

Example 120x600